TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah mempersiapkan hedging (lindung nilai) asuransi bencana alam dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014. Wakil Menteri Keuangan, Mahendra Siregar, mengungkapkan hedging asuransi bertujuan untuk meminimalisir risiko fiskal akibat bencana alam.
"Kalau misalnya nanti diaktivasi akses kita tadi dengan membayar premi, maka risiko fiskalnya tidak harus sebesar biaya bencana. Secara finansial ya, tapi cukup hanya pada besaran premi saja," kata Mahendra di Bursa Efek Indonesia, Kamis, 31 Januari 2013.
Mahendra menjelaskan, rencana ini penting direalisasikan mengingat banyaknya potensi bencana di Indonesia, dari mulai gunung merapi, gempa bumi hingga banjir. Dengan instrumen ini, tak perlu ada gangguan pada fiskal akibat bencana alam.
Ia menambahkan, sejauh ini pemerintah masih mengkaji bagaimana merumuskan mekanisme pembiayaan premi dalam APBN. Setelah itu, pihaknya juga akan membuka pembicaraan dengan perusahaan asuransi. "Tapi kalau dengan asuransi saya rasa bisa sambil jalan. Tidak jadi masalah karena di global sendiri itu sudah biasa."
Ditanya tentang objek yang akan diasuransikan, Mahendra mengaku belum bisa merinci. "Nanti kami lihat," ucapnya. Ia mencontohkan panen rusak akibat banjir.
"Dampaknya itu terkena pada para petani. Kita harus cepat setidaknya bisa menanggulangi dampak pada panennya dan kemudian memberikan juga modal kerja untuk bisa masuk pada musim tanam berikutnya sehingga siklusnya itu berlanjut," katanya.
MARTHA THERTINA
Berita terpopuler lainnya:
Skandal Suap PKS, Ada Wanita Sedang Bermesraan
Kurir Suap Daging Ditangkap Bersama Gadis Muda
Tersangka Suap Daging PKS Sewa Gadis Rp 10 Juta?
Presiden PKS Jadi Tersangka Suap Impor Daging
Gratifikasi Seks? Presiden PKS Tersenyum
Kasus Le Meridien, Abraham: Tunggu Kejutan