TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mengumumkan sisa jumlah piutang negara hingga akhir 2012 adalah sebesar Rp 49,2 triliun. Total piutang tersebut terdiri dari piutang obligor eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 24,5 triliun dan piutang Badan Usaha Milik Negara mencapai Rp 27,8 triliun.
Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, piutang BUMN tidak lagi dianggap sebagai piutang negara. Jumlah sisa piutang ini membaik dibandingkan tahun lalu.
"Sampai akhir 2013, pemerintah berhasil menagih piutang sejumlah Rp 1,001 triliun. Ini melampaui target Rp 900 miliar," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto dalam laporan kinerja 2012 di kantornya pada Jumat, 18 Januari 2013.
Direktur Piutang Kekayaan Negara, Soepomo mengatakan, piutang yang belum tertagih memiliki batas waktu penagihan sampai 2014. Dia mengaku selama ini pemerintah memang masih sulit menagih utang dari para obligor BLBI. "Sebagian sudah terlanjur melarikan diri ke luar negeri," ujarnya.
Untuk itu, pemerintah melakukan debtor tracking dan asset tracking untuk mengejar para pengutang kakap ini. Menurut Soepomo, jumlah piutang dari tiap obligor berbeda, tapi yang paling besar berutang pada negara sampai Rp 8 triliun.
Selain itu, pada 2012 lalu, pemerintah juga berhasil melelang sejumlah aset yang yang dikelola Pusat Pengelola Aset (PPA) dari bank-bank yang dilikuidasi. Hasil asset recovery itu sebesar Rp 1,14 triliun.
Hadiyanto menambahkan, hingga semester I/2012, pemerintah telah melakukan inventarisasi dan penilaian terhadap barang milik negara. Ditemukan bahwa total aset milik negara senilai Rp 1.726 triliun.
AYU PRIMA SANDI