TEMPO.CO, Jakarta - Jutaan hektare lahan yang ada di Provinsi Papua dinilai berpotensi untuk dijadikan usaha perkebunan sawit. Selain masih banyak lahan kosong, Papua juga dikenal sebagai daerah yang cocok untuk perkebunan. Sebelumnya, perkebunan sawit terpusat di Provinsi Riau, Sumatera utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
"Papua bisa dijadikan daerah pengembangan baru sawit setelah di Sumatera dan Kalimantan," kata Gamal Nasir, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Senin, 14 Januari 2013.
Namun, menurut Gamal, kepastian lahan yang akan dikembangkan masih menanti ketetapan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Saat ini pembahasan RTRW masih berlangsung di lintas pemangku kepentingan, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam keterangan pers di kantor Kementerian Pertanian, Gamal Nasir memastikan akan memberlakukan aturan yang ketat dalam mengeluarkan izin usaha perkebunan, seperti yang tertera dalam revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. Nantinya, setiap grup perusahaan diwajibkan menyediakan lahan plasma untuk warga sekitar. "Dalam revisi juga dibatasi soal kepemilikan lahan," kata Dia.
Dalam revisi Peraturan Menteri itu juga disebutkan bahwa setiap grup perusahaan hanya diberikan toleransi mengelola lahan hingga 100 ribu hektare. "Dahulu, per perusahaan diberikan izin hingga 100 ribu, sekarang kami batasi 100 ribu hektare untuk grup."
Baca Juga:
Revisi peraturan tersebut, dikatakan oleh Gamal Nasir, tidak lepas dari masukan yang diberikan oleh Tim Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). "Pertimbangan UKP4 untuk menciptakan rasa keadilan. Jangan sampai warga hanya jadi buruh tanpa memiliki lahan di sekitar mereka tinggal."
PARLIZA HENDRAWAN