TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jarman, mengatakan besaran kenaikan tarif tenaga listrik tak bisa lagi diubah. Soalnya, besaran kenaikan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No 30/ 2012 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara dihitung berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013.
"Secara jumlah mungkin tidak bisa, tapi dari sisi pembayaran apakah bisa dicicil atau tidak, nanti itu mekanisme korporasi saja," kata Jarman ketika ditemui di kantornya, Rabu, 9 Januari 2013.
Menanggapi keluhan dunia usaha mengenai kenaikan tarif tenaga listrik yang terlalu tinggi, Jarman mengatakan dampak pengurangan subsidi tentu dirasakan oleh masyarakat. Hanya saja, dia menegaskan, pemerintah tetap memberikan subsidi bagi masyarakat.
"Memang selama ini subsidinya besar, jadi kalau mereka katakan memberatkan ya biasa. Yang dilakukan pemerintah hanya mengurangi subsidinya, tetapi prinsipnya mereka masih mendapat subsidi," kata Jarman.
Terkait kenaikan tarif tenaga listrik di pusat belanja yang dikatakan mengganggu pengusaha UKM, Jarman mengharapkan pihak swasta juga ikut membantu pemerintah. "Kami harapkan ada kebijakan dari pengelola mal untuk penyewa kecil itu bagaimana," kata dia.
Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2013, tarif tenaga listrik naik bertahap setiap triwulan. Kenaikan ini bervariasi pada 37 golongan pelanggan PLN. Tarif tenaga listrik untuk penggunaan pelayanan sosial, rumah tangga, keperluan industri dan keperluan bisnis dengan daya 450 watt dan 900 watt tidak ikut mengalami kenaikan tarif tenaga listrik.
Namun, beberapa kelompok pelanggan seperti rumah tangga dengan daya 6.600 watt ke atas, instansi pemerintah dengan daya 6.600 watt sampai 200 kilowatt, golongan bisnis dengan daya 6.600 watt ke atas tak lagi mendapat subsidi dan harus membayar harga keekonomian listrik mulai Oktober 2013. Kenaikan tarif listrik bertahap ini diperkirakan mengurangi subsidi listrik sebesar Rp 14 triliun. Dalam APBN 2013, pemerintah mengalokasikan dana Rp 78,63 triliun untuk subsidi listrik.
BERNADETTE CHRISTINA