TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan akan mulai melaksanakan pungutan pada pertengahan tahun 2013. Konsep Rancangan Peraturan Pemerintahnya masih dalam proses penyempurnaan di Panitia Antar Kementerian (PAK) yang terdiri dari perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretariat Negara.
"Payung hukumnya, peraturan pemerintah. Rancangan sudah disiapkan, sudah disosialisasikan, diharapkan segera difinalisasi. Kapan mulai dipungutnya? Diharapkan pertengahan tahun ini," kata Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, usai bertemu Wakil Presiden Boediono, Kamis 3 Januari 2013.
Tetapi, pungutan akan dilaksanakan secara bertahap hingga tahun 2015. "Seperti sudah disuarakan pelbagai pihak, ini dilakukan secara bertahap," Muliaman melanjutkan.
Muliaman menegaskan pungutan OJK terutama berlaku untuk pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Besarannya maksimal 0,06 persen dari aset lembaga keuangan. Mulai tahun 2013, pungutan dikenakan sebesar 50 persen atau 0,03 persen dari aset. Kemudian menjadi 75 persen di 2014 dan di tahun 2015 menjadi 100 persen atau sudah penuh.
Menurut Muliaman, pengenaan pungutan bertahap agar industri sektor keuangan tidak kaget dan bisa menyesuaikan terhadap pungutan yang dikenakan. "Pungutan itu diberlakukan karena untuk operasional OJK," katanya.
Selama ini, operasional OJK ditutup oleh APBN. Tahun ini operasional OJK yang dianggarkan dalam APBN sebesar Rp 1,69 triliun.
ARYANI KRISTANTI