TEMPO.CO , Jakarta: Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyambut positif putusan Mahkamah Agung terkait kasus penggelapan pajak Asian Agri. Menteri Agus berharap putusan ini bisa mendatangkan kejelasan dalam kasus-kasus pajak lainnya.
"Keputusan ini kiranya bisa memberikan kejelasan hak-hak negara dan bagaimana wajib pajak bisa taat azas untuk memenuhi kewajibannya," kata Menteri Agus ketika ditemui usai menghadiri Rapat Koordinasi Energi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat, 28 Desember 2012.
Agus mengatakan, selama ini sering kali sengaja ditimbulkan perselisihan antara pegawai pajak dengan wajib pajak untuk dibawa ke hadapan pengadilan. Proses pengadilan yang biasanya memakan waktu lama ini, menurut Agus, membuat potensi pemasukan negara lepas. "Tentu menjadi suatu potensi penerimaan negara yang tidak bisa diterima oleh negara," kata Agus.
Agus mengatakan, ia akan mempelajari hasil putusan Mahkamah Agung atas kasus tersebut. Termasuk soal dugaan periode penggelapan pajak yang sebenarnya lebih panjang daripada yang disidangkan. Kasus yang diputus MA terkait penggelapan pajak selama 2002 sampai 2005.
"Kami akan segera melaksanakan review putusan MA itu dan nanti kami akan bisa jelaskan tentang posisi (Kementerian). Secara lengkap tentang tahunnya mesti saya cek ulang," kata Menteri Agus.
Mahkamah Agung memutuskan PT Asian Agri dan sejumlah anak perusahaannya yang terlibat kasus penggelapan harus membayar denda Rp 2,5 triliun. Jumlah ini dua kali lipat dari pajak terutang perusahaan sebesar Rp 1,25 triliun pada periode 2002 sampai 2005
BERNADETTE CHRISTINA
Berita Terkait:
Asian Agri Bersalah, Pegawai Lain Segera Disidik
Asian Agri Bersalah, KPK Harus Bidik Korupsi Pajak
Jaksa Tolak Eksepsi Tommy Hindratno
Terdakwa Pajak Sangkal Dakwaan Jaksa
Mahasiswa Brisbane Kritik Penanganan Kasus Gayus