POST Syariah melengkapi fasilitas layanan sebelumnya, yaitu sistem online trading berbasis website, aplikasi dan mobile trading (Blackberry, iPad dan Android). POST Syariah memberikan dua opsi tampilan, yaitu tampilan hanya saham-saham syariah yang tercatat di BEI dan tampilan seluruh saham yang tercatat di BEI. Namun untuk saham non syariah diberi tanda khusus dan tidak dapat ditransaksikan.
"POST Syariah telah memperoleh sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional berdasarkan surat keputusan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia tanggal 12 November 2012 tentang kesesuaian syariah atas sistem post syariah untuk Panin Sekuritas," tuturnya.
FIONA PUTRI HASYIM