TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kependudukan Jawa Timur, Hary Soegiri, mengungkapkan tiga perusahaan di Jawa Timur mengajukan penangguhan penerapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Ketiga perusahaan tersebut berasal dari Probolinggo, Surabaya, dan Sidoarjo.
Soegiri mengaku sudah menerima surat permohonan tersebut. Namun, perusahaan tersebut masih harus melengkapi data dan persyaratan lainnya sebelum H-10 pelaksanaan UMK. Jika pelaksanaan UMK pada 1 Januari 2013, batas akhir pengajuan penangguhan UMK pada 21 Desember 2012. “Setelah persyaratan dilengkapi akan ditindaklanjuti dengan peninjauan lokasi,” kata Soegiri, Selasa, 18 Desember 2012.
Selain tiga perusahaan itu, ada sejumlah asosiasi dan komunitas yang mengajukan keberatan atas UMK 2013. Mereka di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia. Tapi, kata Soegiri, pihaknya tak menindaklanjutinya karena menganggapnya salah prosedur. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan UMK, yang bisa mengajukan keberatan atas UMK haruslah individu perusahaan.
Tidak hanya itu, perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan harus memenuhi persyaratan, yaitu harus ada kesepakatan antara manajemen perusahaan dan pekerja, melengkapi dengan laporan keuangan (neraca laba rugi), jumlah pekerja di pabrik, dan berapa orang yang diajukan penangguhan, dalam hal ini mereka harus lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Perusahaan juga wajib menyertakan akta pendirian perusahaan, struktur skala penggajian dan jabatan di perusahaan, termasuk produksi perusahaan dalam dua tahun terakhir dan rencana produksi serta pemasaran dua tahun ke depan. Saat keberatan diajukan, perusahaan bisa menggunakan besaran UMK 2012.
Sebulan setelah berkas (keberatan) masuk secara lengkap, harus sudah ada keputusan apakah diterima atau ditolak. “Kalau penangguhan diterima, pembayaran gaji sesuai dengan usulan yang diajukan. Kalau ditolak, gaji yang dibayarkan ditambah pakai gaji UMK 2013,” kata Soegiri.
AGITA SUKMA LISTYANTI