TEMPO.CO, Jakarta - Penerimaan pajak dari sektor pertambangan dinilai masih kurang optimal. Peneliti kebijakan perpajakan dari Perkumpulan Prakarsa, Yustinus Prastowo, mengatakan hal ini salah satunya disebabkan kendala peraturan.
"Aturan sudah ada, tapi interpretasi otoritas pajak sering berbeda dengan tafsir pengusaha," kata Yustinus dalam Forum Group Discussion dengan Indonesia Corruption Watch mengenai penerimaan negara dari sektor tambang, Selasa, 11 Desember 2012.
Karena itu, Yustinus mengusulkan Menteri Keuangan untuk mengeluarkan regulasi yang lebih jelas atau penjelasan resmi atas peraturan yang ada. Dengan kesepahaman ini, peraturan perpajakan di sektor tambang bisa ditegakkan.
"Banyak dispute karena perubahan peraturan di sektor tambang terutama di kontrak karya. Dengan alasan kontrak itu lex spesialis, investor maunya kewajiban pajak mengikuti kontrak.”
Sistem pendataan yang tidak terintegrasi juga menjadi kendala dalam pengumpulan data mengenai kewajiban keuangan perusahaan tambang kepada negara. Yustinus mengatakan saat ini pemerintah pusat belum memiliki data yang jelas mengenai pemilik izin tambang. "Kalaupun pemerintah pusat mau minta data ke pemerintah daerah juga sulit sekali dapatnya," kata Yustinus.
Kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan di pemerintah daerah kerap kali dinilai menimbulkan masalah. Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, menyebutkan, dari sekitar 10 ribu IUP yang sudah diterbitkan, hanya sekitar 3.600 yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). "Menurut Dirjen Pajak, IUP yang punya NPWP tidak sampai 40 persen," kata Firdaus.
Yustinus mengatakan, pemerintah daerah perlu diberi insentif agar mau bekerja sama dalam memungut pajak dari pertambangan umum. Misalnya, dengan mengalokasikan porsi tertentu dari pajak badan untuk pemerintah daerah.
BERNADETTE CHRISTINA
Berita Terpopuler:
Habibie Pengkhianat Bangsa, Ini Tulisan Lengkapnya
SBY Marah, Alex Noerdin di Amerika Serikat
Disebut Pengkhianat Bangsa, Habibie Center Santai
Partai Demokrat Digerogoti Anak Kos
Joko Widodo Tundukkan Sutiyoso