Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bank Sisasati Penyaluran 20 Persen Kredit ke UMKM  

image-gnews
TEMPO/Arie Basuki
TEMPO/Arie Basuki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan perbankan berupaya menyesuaikan diri dengan aturan Bank Indonesia soal kewajiban bank menyalurkan 20 persen kreditnya ke sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini terjadi khususnya pada bank-bank yang tak fokus membiayai sektor UMKM tersebut.

Head of Global Markets HSBC Indonesia, Ali Setiawan menjelaskan, kredit bank-nya untuk sektor UMKM memang tak besar. "Core business kami lebih ke wholesale banking," ujarnya kemarin. Sebagai bank asing, pihaknya juga belum memiliki jangkauan hingga ke daerah-daerah sebagaimana bank lokal.

Meski begitu, ia meyakinkan, bank-nya akan ikut aturan BI. "Jadi kemungkinan exposures ke SMEs secara indirect," ucap Ali.

Presiden Direktur OCBC NISP, Parwati Surjaudaja menilai spirit aturan ini positif bagi industri dan ekonomi. Meski begitu, ia belum bisa memastikan langkah strategis bank-nya ke depan. "Peraturan detailnya masih harus kami lihat dulu," ujarnya.

Parwati menilai tak perlu ada dorongan khusus dari Pemerintah untuk mendukung aturan BI ini, misalnya melalui asuransi. Menurut dia, hampir semua bank memang tengah mengarah pangsa kredit UMKM. Bahkan, persaingannya juga makin ketat. "Saya lebih percaya ke kekuatan pasar dan alami, sehingga bisa sustainable," ucapnya.

Adapun Ketua Perhimpunan Bank-Bank Negara (Himbara) sekaligus Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk. menilai ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan aturan tersebut. Pertama, kejelasan definisi Usaha Kecil, Mikro dan Menengah. Kedua, fokus bisnis bank yang berlainan.

Setiap bank ada designed dasarnya masing-masing, seperti BNI by designed adalah Corporate and Commercial banking, artinya expertise-nya pembiayaan kepada sektor industri. BNI tidak didesain untuk micro financing. Ada lagi yang didesain sebagai transactional banking, contohnya BCA. Sedangkan BRI didesain sebagai micro banking.

Bank Indonesia sebenarnya memahami ketetapan 20 persen kredit untuk UMKM ini tidak mudah untuk dicapai bank dengan fokus bisnis yang berbeda, lebih khusus lagi bank asing dan bank campuran yang beroperasi di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BI pun memberikan alternatif lain tapi memang hanya untuk bank asing dan campuran. Kredit UMKM bisa disubstitusi dengan kredit ekspor. Tujuannya untuk mendorong perbaikan pada transaksi perdagangan Indonesia yang defisit.

Aturan minimal 20 persen kredit untuk UMKM ini akan diterapkan secara bertahap. Masa penyesuaiannya selama enam tahun sampai 2018. Dalam dua tahun pertama, BI masih memberi kebebasan industri untuk menetapkan targetnya. Di tahun ketiga, perbankan harus mencapai minimal 5 persen pembiayaan UMKM, tahun keempat 10 persen, tahun kelima 15 persen, dan tahun keenam 20 persen.

Besaran ini tidak berlaku bagi bank yang telah fokus pada pembiayaan kepemilikan rumah untuk kepentingan rakyat. Namun, untuk memperbesar porsi kredit UMKM-nya, perbankan bisa menggunakan mekanisme linkage maupun channeling.

Kepala Ekonom Standard Chartered Bank, Fauzi Ichsan punya fokus perhatian berbeda tentang aturan ini. Ia justru mempertanyakan kemampuan UMKM menyerap kredit ini. Ia juga mempertanyakan soal risiko kreditnya.

"Wacana otoritas perbankan itu soal prudential, konsolidasi, good corporate governance. Mereka (UMKM) banyak yang tak punya laporan keuangan. Kalau NPL (Non Performing Loan) naik bagaimana? Gagal bayar bagaimana?" ucapnya. Jika masalah gagal bayar kredit bisa diselesaikan secara hukum, bank akan lebih percaya diri. Namun, ia juga menyoroti lemahnya lembaga hukum tanah air. "Berapa kali BPPN kalah lawan debitor nakal," ujarnya.

MARTHA THERTINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.


LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.


OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.


OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah


Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?


Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Logo OJK. wikipedia.org
Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.


Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo. dok: Kementerian BUMN
Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital


Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan rapat kerja dengan  Komisi XI  DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Rapat tersebut membahas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.


Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.


Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.