Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Henry Ho: DBS yang Putuskan Merger atau Buat Holding  

image-gnews
TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Bank Danamon, Henry Ho, belum tahu apakah DBS Singapura bakal memutuskan untuk memerger Bank Danamon dengan DBS Indonesia atau membuat holding company lokal untuk dua bank tersebut.

"Ya sekarang ada satu alternatif membuat holding company. Kami harus menunggu seluruhnya proses akuisisi dulu. DBS yang akan memutuskan. Saya tidak bisa berbicara atas nama DBS," kata Henry Ho usai menghadiri pertemuan tahunan pelaku perbankan dengan Bank Indonesia (Bankers Dinner), Jumat malam, 23 November 2012.

Henry juga belum tahu opsi mana yang paling menguntungkan bagi Danamon. "Kami perlu lihat. Kami belum pertimbangkan itu. Belum tahu." Ia menjelaskan, pihaknya harus membaca secara terperinci kebijakan tersebut.

Semalam, Bank Indonesia mengumumkan delapan aturan teranyarnya. Salah satunya tentang pelonggaran aturan pemilikan tunggal bank atau single presence policy. BI tak lagi mewajibkan pihak yang menjadi pemegang saham pengendali di lebih dari satu bank untuk memerger bank-banknya. BI punya alternatif lain. Pemegang saham pengendali bisa membentuk holding company.

"Dengan opsi ini, maka strategic investor yang sudah menjadi pemegang saham pengendali pada satu bank dapat menjadi pemegang saham pengendali pada bank lain, tanpa adanya kewajiban untuk melakukan merger atau konsolidasi," ucap Darmin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meskipun demikian, Darmin menambahkan, BI memberikan insentif bagi bank-bank yang akan melakukan merger atau konsolidasi. "Sudah tersedia insentif yang sudah berlaku sejak beberapa tahun yang lalu," Darmin mengatakan.

BI memberikan kekhususan bagi pemegang saham pengendali yang berbentuk bank berbadan hukum Indonesia. Bank tersebut hanya diwajibkan membentuk fungsi holding. Fungsi holding dibentuk sebagai satu organ di dalam organisasi bank yang menjadi pemegang saham pengendali dan dipimpin oleh salah satu anggota direksi bank.

Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis, menjelaskan, dalam kasus DBS-Danamon, jika investor asing memegang saham pengendali di dua bank tersebut, investor itu harus membuat bank holding company lokal yang membawahi DBS-Danamon. "Kalau asing ini sebagai pengendali di dua usaha tadi, sama kasusnya dengan Maybank - CIMB, (jika tidak merger) harus bentuk PT yang berfungsi sebagai holding," ucapnya.

MARTHA THERTINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.


LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.


OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.


OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah


Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?


Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Logo OJK. wikipedia.org
Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.


Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo. dok: Kementerian BUMN
Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital


Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan rapat kerja dengan  Komisi XI  DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Rapat tersebut membahas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.


Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.


Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.