TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Bank Danamon, Henry Ho, belum tahu apakah DBS Singapura bakal memutuskan untuk memerger Bank Danamon dengan DBS Indonesia atau membuat holding company lokal untuk dua bank tersebut.
"Ya sekarang ada satu alternatif membuat holding company. Kami harus menunggu seluruhnya proses akuisisi dulu. DBS yang akan memutuskan. Saya tidak bisa berbicara atas nama DBS," kata Henry Ho usai menghadiri pertemuan tahunan pelaku perbankan dengan Bank Indonesia (Bankers Dinner), Jumat malam, 23 November 2012.
Henry juga belum tahu opsi mana yang paling menguntungkan bagi Danamon. "Kami perlu lihat. Kami belum pertimbangkan itu. Belum tahu." Ia menjelaskan, pihaknya harus membaca secara terperinci kebijakan tersebut.
Semalam, Bank Indonesia mengumumkan delapan aturan teranyarnya. Salah satunya tentang pelonggaran aturan pemilikan tunggal bank atau single presence policy. BI tak lagi mewajibkan pihak yang menjadi pemegang saham pengendali di lebih dari satu bank untuk memerger bank-banknya. BI punya alternatif lain. Pemegang saham pengendali bisa membentuk holding company.
"Dengan opsi ini, maka strategic investor yang sudah menjadi pemegang saham pengendali pada satu bank dapat menjadi pemegang saham pengendali pada bank lain, tanpa adanya kewajiban untuk melakukan merger atau konsolidasi," ucap Darmin.
Meskipun demikian, Darmin menambahkan, BI memberikan insentif bagi bank-bank yang akan melakukan merger atau konsolidasi. "Sudah tersedia insentif yang sudah berlaku sejak beberapa tahun yang lalu," Darmin mengatakan.
BI memberikan kekhususan bagi pemegang saham pengendali yang berbentuk bank berbadan hukum Indonesia. Bank tersebut hanya diwajibkan membentuk fungsi holding. Fungsi holding dibentuk sebagai satu organ di dalam organisasi bank yang menjadi pemegang saham pengendali dan dipimpin oleh salah satu anggota direksi bank.
Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis, menjelaskan, dalam kasus DBS-Danamon, jika investor asing memegang saham pengendali di dua bank tersebut, investor itu harus membuat bank holding company lokal yang membawahi DBS-Danamon. "Kalau asing ini sebagai pengendali di dua usaha tadi, sama kasusnya dengan Maybank - CIMB, (jika tidak merger) harus bentuk PT yang berfungsi sebagai holding," ucapnya.
MARTHA THERTINA