TEMPO.CO, Jakarta - Dalam pertemuan tahunan Banker's Dinner, Jumat malam, 23 November 2012, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengumumkan 8 Peraturan Bank Indonesia yang baru.
Berikut ini aturan-aturan baru itu:
Kebijakan dalam rangka pemeliharaan stabilitas sistem keuangan:
1.PBI tentang jasa trust
2.PBI tentang uang muka untuk pembiayaan pemilikan rumah dan kendaraan bermotor di bank syariah
3. Penyempurnaan ketentuan kewajiban penyediaan modal minimum bank (KPMM) dan penyempurnaan kewajiban pemeliharaan capital equivalence maintained assets (CEMA) bagi bank asing yang belum berbadan hukum Indonesia atau berstatus kantor cabang bank asing (KCBA)
4. Penyempurnaan ketentuan fasilitas pendanaan jangka pendek bagi bank umum dan syariah. Salah satunya dengan menaikkan kembali kewajiban penyediaan modal minimum bank (KPMM) menjadi 8 persen.
Kebijakan dalam rangka penguatan ketahanan dan daya saing perbankan:
1.BI akan menerbitkan aturan izin berlapis (multiple license) untuk bisnis bank
2.BI akan melonggarkan ketentuan kepemilikan tunggal (single presence policy) pada bank nasional
Kebijakan dalam rangka penguatan fungsi intermediasi perbankan:
1.BI akan mewajibkan bank untuk menyalurkan 20 persen dari total kreditnya untuk sektor UMKM
2.BI akan memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan melalui branchless banking atau layanan bank tanpa kantor cabang
MARTHA THERTINA
Berita Terkini:
BI Umumkan Delapan Peraturan Baru
Harga Emas Melonjak ke US$ 1.750 Per Troy Ounce
Saham Teknologi Dongkrak Wall Street
Pabrik Cerutu Tarumartani Digerojok Rp 12 Miliar