Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemampuan Pemda Urus Pertambangan Diragukan  

image-gnews
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, Supriatna Sahala meragukan kemampuan pemerintah daerah mengurusi Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP). Keraguan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara yang diajukan Bupati Kabupaten Kutai Timur, Isran Noor.

Supriatna meragukan kemampuan pemerintah daerah dalam kemampuan penggunaan teknologi untuk memetakan WP dan WUP dan penyediaan infrastruktur maupun sumber daya manusia yang mumpuni. "Sebagai perbandingan saja, izin usaha pertambangan (IUP) saja banyak yang tumpang tindih setelah dibawah kewenangan daerah," kata Supriatna kepada Tempo, Kamis 22 November 2012.

Menurut Supriatna, pemerintah daerah jangan hanya sekedar menginginkan kewenangan yang besar namun tidak diimbangi dengan kemampuan memadai untuk mengurusi masalah kekayaan alam Indonesia."Harusnya yang berhubungan dengan sumber daya alam dikelola langsung oleh pemerintah pusat, bukan daerah. Masalah clean and clear IUP saja sekarang diambil alih pusat lagi, ini kan sudah jelas bahwa tata kelola daerah belum baik," katanya.

Ia menambahkan, kewenangan pemberian WP dan WUP harusnya tetap berada di pemerintah pusat. Dengan begitu, pemerintah pusat bisa ikut mengawasi secara langsung setiap IUP yang diterbitkan pemerintah daerah. "Dengan putusan MK ini berarti pengawasan pemerintah pusat akan semakin lemah. Tapi ini suda menjadi keputusan tetap yang harus dipatuhi. Kita lihat saja nanti perkembangannya," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Putusan MK, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara selengkapnya menjadi, "Penetapan WUP dilakukan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia."

Sedangkan Pasal 17 Undang-Undang tersebut selengkapnya menjadi, "Luas dan batas WIUP mineral logam dan batubara ditetapkan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh Pemerintah."

ROSALINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

5 Juli 2019

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbincang dengan Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu (tengah) saat peletakan batu pertama jalur
Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

Anies menyatakan para penggugat polusi udara Jakarta juga berkontribusi pada penurunan kualitas udara ibu kota jika masih naik kendaaan pribadi.


Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

25 Maret 2019

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat berdisuksi dengan redaksi Tempo di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Senin, 10 Desember 2018. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Di tahun 2016, sebenarnya Pemerintah Indonesia sudah memenangi gugatan tersebut.


Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

25 Agustus 2018

Api sisa kebakaran hutan masih menyala di luar kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 1 November 2015. Pemerintah masih belum mengeluarkan daftar perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan. Ulet Ifansasti/Getty Images
Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

Walhi menanggapi keputusan pengadilan tinggi Palangkaraya yang memvonis Jokowi bersalah dalam kasus kebakaran hutan dengan membeberkan sejumlah fakta.


Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

7 Mei 2017

(ki-ka) Direktur Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani, Peneliti ICW Emerson Yuntho, dan Direktur Madrasah Antikorupsi Virgo Suliyanto mendatangi gedung KPK untuk menolak Revisi PP Nomor 99 Tahun 2012, 16 Agustus 2016. TEMPO/Maya Ayu Puspitasari
Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

Julius mengatakan pelanggaran surat pengangkatan Ketua DPD tak hanya berdampak pada DPD tapi juga publik.


Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

22 Februari 2017

Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia berdemonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Papua, 17 Februari 2017. ANTARA/Vembri Waluyas
Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi mengapresiasi sikap pemerintah menanggapi PT Freeport Indonesia yang akan menggugat ke pengadilan arbitrase.


Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

20 Februari 2017

Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), Usamah Hisyam, didampingi tim kuasa hukum, menunjukkan surat gugatan yang sudah didaftarkan di PTUN Jakarta, 20 Februari 2017. Tempo/Benedicta Alvinta
Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

Gugatan ke PTUN ini terkait dengan aktifnya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal berstatus terdakwa penistaan agama.


Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

13 Februari 2017

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan kata sambutan pada acara serah terima jabatan di Balai Kota, Jakarta Pusat, 11 Februari 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

Menurut Agus Suradika, salah satu pertimbangan pencopotan Agus Bambang yakni penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan.


Indonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

8 Desember 2016

Bupati Kutai Timur, Isran Noor. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Indonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Sidang putusan yang berlangsung pada Selasa, 6 Desember 2016, waktu setempat itu, menolak segala tuntutan Churchill terhadap pemerintah Indonesia.


PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

10 November 2016

Festival Belok Kiri. belokkirifest.org
PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

PTUN DKI Jakarta memutuskan menolak gugatan panitia Festival Belok Kiri melawan Unit Pengelola Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.


Gugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang

13 September 2016

Seorang pria menarik kepala seekor sapi usai disembelih dalam prosesi Kurban Idul Adha di Jakarta, 12 September 2016. REUTERS
Gugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang

Seorang abdi dalem Keraton Yogyakarta, Ki Lurah Sastro Mangun Darsono, 66 tahun, mendatangi Pengadilan Negeri Sleman sambil membawa kepala sapi.