TEMPO.CO , Jakarta: Deputi Pengendalian Operasi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Gde Pradnyana, memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun per hari akibat putusan ini. "Dalam setahun pendapatan sektor migas Rp 365 triliun. Jadi kalau dirata-rata Rp 1 triliun per hari," ujarnya. Majalah Tempo edisi Senin, 19 November 2012 menuliskan ini dalam laporannya yang berjudul BP Migas Wassalam.
Pernyataan bernada ancaman itu cepat dibantah Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. Ia menegaskan, pilihan hukum yang tersedia setelah putusan itu amat jelas, yakni tugas dan fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dikembalikan kepada pemerintah. “Pakai peralihan atau tidak, akhirnya ke pemerintah juga, sampai ada undang-undang baru. Itu pun kalau lembaga legislatif mau membuatnya,” katanya.
Mahfud juga menyangkal anggapan soal kerugian Rp 1 triliun per hari seperti disampaikan Gde Pradnyana. “Itu tidak benar,” ujarnya. “MK menetapkan bahwa kontrak-kontrak yang sedang berlangsung dapat terus berlaku. Hanya, kedudukan hukum BP Migas berpindah ke pemerintah. Di mana masalahnya?” ia balik bertanya.
“Tak ada alasan untuk memperpanjang BP Migas.” Mahfud menolak menjawab mengenai spekulasi yang menghubungkan tindakannya itu sebagai upaya mencari popularitas terkait dengan kabar rencana untuk maju sebagai calon presiden pada 2014.
Kepastian segera diberikan pula oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 mengenai Pengalihan/Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas. “Pada prinsipnya, kami menentukan bahwa eks BP Migas pada masa transisi. Kedudukannya berada di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik," kata Yudhoyono dalam keterangan pers di kantor kepresidenan, Rabu sore pekan lalu.
"Semua pekerjaan operasional yang sedang dijalankan sebagai bentuk kerja sama BP Migas dan dunia usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya. “Ini pasti, dan tidak perlu membuat kecemasan, kebingungan, ataupun ketidakpastian."
Hari berikutnya, giliran Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Rudi Rubiandini, yang memberikan jaminannya atas nasib pegawai BP Migas. Berdiri di hadapan ratusan karyawan yang dikumpulkan di lantai 9 gedung City Plaza, dia membacakan keputusan pemerintah yang mengalihkan status mereka menjadi satuan kerja sementara pelaksana kegiatan usaha hulu migas di bawah Kementerian Energi.
“Seluruh pejabat dan pekerja BP Migas sebagaimana poin sebelumnya diberi gaji, tunjangan jabatan, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan berlaku sebelum pengalihan,” kata Rudi. Ucapan itu langsung disambut tepuk tangan karyawan yang hadir.
Semua urusan dan kelengkapan administrasi pun sudah disiapkan. Tapi, ujar dia, “Mohon maaf, logo BP Migasnya sementara tidak ada.” Yang tak disebut-sebut dalam pengumuman sore itu adalah posisi Priyono di lembaga peralihan itu. Agaknya, dialah satu-satunya orang yang benar-benar kehilangan jabatan dan kekuasaan setelah putusan mengejutkan pada Selasa siang itu.
Y. Tomi Aryanto, Jobpie S., Agoeng W., Bernadette Christina, Rosalina, Aryani K.
Berita Terkait:
Pembubaran BP Migas, Penerimaan Negara Terhambat?
Pasca Likuidasi, Stiker BP Migas Dicopoti
Dua Opsi Gantikan BP Migas
BPK Minta BP Migas Segera Susun Laporan Keuangan