Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BP Migas Bubar, Ditumbangkan 12 Ormas

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Kepala BP Migas R Priyono. ANTARA/ Wahyu Putro A
Kepala BP Migas R Priyono. ANTARA/ Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Didirikan pemerintah pada 16 Juli 2002, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) memegang kewenangan sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam menjalankan eksplorasi, eksploitasi, serta pemasaran minyak dan gas Indonesia. Pembentukan lembaga itu menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Posisinya melakukan fungsi yang sebelumnya dijalankan Pertamina, sesuai dengan aturan lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971.

Sesuai dengan undang-undang baru itu, Pertamina beralih menjadi PT Pertamina (Persero). Mereka harus pula melepaskan peran gandanya sebagai pelaku sekaligus regulator dalam bisnis minyak dan gas, yang dianggap sebagai biang maraknya korupsi dan obral konsesi ladang-ladang minyak di perusahaan itu.

Peran regulator dan pengawas di sektor hulu diserahkan kepada BP Migas. Adapun fungsi pengelolaan di hilir dimainkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yang dibentuk pada 2004.

Pengalihan kewenangan itu tak diterima begitu saja. Tak lama setelah itu, sejumlah lembaga dan perorangan berhimpun dan melayangkan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Majalah Tempo dalam edisi Senin, 19 November 2012 menyebutkan siapa-siapa saja para penggugat itu dalam laporan utamanya BP Migas Wassalam.

Salah satu penggugat adalah Serikat Pekerja Pertamina, yang menuding beleid baru itu lebih berpihak pada kepentingan asing dan tak prorakyat. Mereka menyoroti banyaknya ladang minyak yang dikuasai perusahaan asing dan penjualan jatah minyak pemerintah yang tak selalu jatuh ke tangan Pertamina.

Gugatan itu mentok. Para hakim Mahkamah Konstitusi, yang ketika itu dipimpin Jimly Asshiddiqie, menolak permohonan kelompok tersebut melalui sidang pada Selasa, 21 Desember 2004. Tapi gerilya untuk menolak sistem baru pengelolaan kekayaan alam ini tak berhenti.

Permohonan serupa kembali diajukan tahun ini oleh 12 organisasi kemasyarakatan, yang kebanyakan berbasis Islam. Mereka maju bersama 30 perorangan, seperti Hasyim Muzadi, Komaruddin Hidayat, Marwan Batubara, Fahmi Idris, Salahuddin Wahid, Laode Ida, Henry Yosodiningrat, dan A.M. Fatwa. Ada pula organisasi Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan di antara para pemohon.

Mereka menilai Undang-Undang Migas membuka liberalisasi karena sangat dipengaruhi pihak asing, juga penuh dengan praktek korupsi yang merugikan negara berpuluh triliun rupiah. Modusnya beragam, mulai manipulasi klaim cost recovery oleh para kontraktor minyak dan gas, selisih penghitungan rupa-rupa pajak, hingga praktek suap di balik penunjukan agen penjualan gas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gugatan kedua ini menuai hasil. Sembilan hakim konstitusi yang dipimpin Moh. Mahfud Md. mengabulkan permohonan. Hanya hakim konstitusi Harjono yang menyatakan berbeda pendapat, karena menganggap para pemohon tak punya posisi legal yang jelas).

Dia juga tak setuju dengan logika dan dalil-dalil yang digunakan untuk menyatakan bahwa keberadaan BP Migas bertentangan dengan konstitusi, dan karena itu harus dibubarkan. Kerugian akibat korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan seperti ditudingkan para pemohon kepada BP Migas belum dibuktikan.

“Hal yang sangat keliru ialah putusan berdasarkan adanya frasa 'yang berpotensi melanggar konstitusi pun bisa diputus oleh Mahkamah sebagai perkara konstitusionalitas'."

Raden Priyono juga mengaku tak habis mengerti terhadap putusan terbaru Mahkamah Konstitusi itu. “Katanya MK hanya bisa sekali menguji undang-undang. Kenapa atas Undang-Undang Minyak dan Gas ini bisa berulang?” kata Ketua BP Migas yang menggantikan Kardaya sejak 2008 itu berkeluh kesah saat ditemui Rabu pekan lalu.



Y. Tomi Aryanto, Jobpie S., Agoeng W., Bernadette Christina, Rosalina, Aryani K.



Berita Terkait:
Pembubaran BP Migas, Penerimaan Negara Terhambat?

Pasca Likuidasi, Stiker BP Migas Dicopoti 

Dua Opsi Gantikan BP Migas

BPK Minta BP Migas Segera Susun Laporan Keuangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menko Perekonomian Evaluasi Kinerja Pimpinan BP Migas

15 November 2016

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan sambutan dalam ulang tahun ke-30 Bisnis Indonesia di Jakarta, 14 Desember 2015. TEMPO/Bambang Harymurti
Menko Perekonomian Evaluasi Kinerja Pimpinan BP Migas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengevaluasi tujuh pimpinan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam


Istana Pastikan Kursi Kepala SKK Migas Masih Aman  

9 Agustus 2016

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 22 Februari 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Istana Pastikan Kursi Kepala SKK Migas Masih Aman  

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, sampai saat ini, belum ada penjadwalan tim penilai akhir (TPA) untuk mengganti Kepala SKK Migas.


Ini Dia Struktur Baru SKK MIGAS Setelah Dirombak Menteri

7 Mei 2015

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said bersama Chairman Freeport-McMoran James R. Moffet (kiri), memberi keterangan pers di Kementerian ESDM, Jakarta, 25 Januari 2015. ANTARA FO
Ini Dia Struktur Baru SKK MIGAS Setelah Dirombak Menteri

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said merombak jajaran deputi atau setingkatnya di lingkungan SKK MIGAS.


Reshuffle, Inilah Nama Para Pejabat Baru SKK Migas  

6 Mei 2015

Kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Tempo/Aditia Noviansyah
Reshuffle, Inilah Nama Para Pejabat Baru SKK Migas  

Perombakan pejabat baru SKK Migas sesuai dengan keputusan Menteri ESDM. Siapa saja nama para pejabat barunya?


Isi Seminar, Faisal Basri dan Petral Bersahutan Soal Mafia Migas  

2 Desember 2014

Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri usai memberi keterangan pers dalam pengumuman Tim Reformasi Tata Kelola Migas di Kementerian ESDM, Jakarta, 16 November 2014. ANTARA/Rosa Panggabean
Isi Seminar, Faisal Basri dan Petral Bersahutan Soal Mafia Migas  

Faisal Basri membeberkan modus mafia migas di Petral. Perwakilan Petral tak terima.


Upaya Memberantas Mafia Migas

20 November 2014

Upaya Memberantas Mafia Migas

Pemerintah berupaya memutus mata rantai mafia pada sektor minyak dan gas bumi yang menguasai perdagangan dan industri migas.


DPR Tak Perlu Terlibat Pemilihan Kepala SK Migas  

23 Januari 2013

Logo SK Migas (kanan) dan logo BP Migas. ANTARA/Rosa Panggabean
DPR Tak Perlu Terlibat Pemilihan Kepala SK Migas  

Alasan DPR untuk check and balances dalam pemilihan kepala.






Rudi Rubiandini Resmi Jadi Kepala SKK Migas  

16 Januari 2013

Menteri ESDM Jero Wacik (tengah), Mantan Wamen ESDM Rudi Rubiandini (kanan) dan Wamen ESDM baru, Susilo Siswoutomo. ANTARA/Yudhi Mahatma
Rudi Rubiandini Resmi Jadi Kepala SKK Migas  

Menteri ESDM Jero Wacik meminta Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini bekerja ekstra keras.


Menteri Merangkap Kepala SK Migas Direstui MK  

28 November 2012

Menteri ESDM Jero Wacik. ANTARA/Wahyu Putro A
Menteri Merangkap Kepala SK Migas Direstui MK  

"Kan MK tunjuk begitu. Enggak salah, sesuai dengan MK."


MK: Menteri ESDM Boleh Rangkap Kepala Eks BP Migas  

28 November 2012

Ketua mahkamah Konstitusi Mahfud MD diwawancarai para wartawan seusai menjadi pembicara seminar Ikadin di hotel Patrajasa Semarang, (29/6). Mahfud menilai pengumpulan dana oleh masyarakat untuk pembangunan kantor KPK bukan sebagai gratifikasi namun sebagai hibah. Tempo/Budi Purwanto
MK: Menteri ESDM Boleh Rangkap Kepala Eks BP Migas  

Menteri ESDM hanya untuk menjamin kontrak-kontrak migas yang sudah berjalan ini tidak terjadi wanprestasi.