TEMPO.CO , Jakarta: Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang pengalihan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) serta kepastian status pegawainya disambut baik oleh karyawan.
"Intinya, kami sangat senang dan berterima kasih dengan keputusan menteri yang mau memperjuangkan karyawan, sehingga menghindarkan dari ancaman pemecatan," kata salah satu karyawan BP Migas, Bambang Dwi Widjanarko, saat ditemui di kantor BP Migas, Jakarta, Kamis, 15 November 2012.
Tadinya Bambang berpikir bahwa usai keputusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan BP Migas, seluruh karyawan, termasuk dirinya, akan terkena pemutusan hubungan kerja. "Terima kasih telah berjuang untuk nasib kami sebagai pegawai ex-BP Migas. Tadinya kami pikir PHK, ternyata tidak. Setidaknya dengan keputusan ini ada waktu yang jelas," katanya.
Karyawan lain juga menyambut baik keputusan Menteri Energi soal kepastian status karyawan BP Migas. "Kalau tidak ada keputusan ini nanti industri migas siapa yang mengurusi dan mengawasi," katanya tanpa mau menyebutkan nama.
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi, Evita Herawati Legowo, mengatakan seluruh karyawan BP Migas akan dialihkan kepada satuan kerja sementara yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri ESDM. Namun, Evita belum mau berkomentar tentang kemungkinan pembentukan badan baru untuk menggantikan BP Migas.
"Itu akan dibicarakan secara lebih rinci, setelah ada aturan baru. Tetapi aturan yang ada sekarang seperti ini," kata Evita.
Aturan baru nanti, dia melanjutkan, juga belum tahu seperti apa. Ia hanya menyatakan, aturan baru nanti belum tentu sampai merevisi Undang-Undang Migas.
"Pokoknya, aturan sekarang ini karyawan tetap bekerja seperti biasa dengan gaji dan fasilitas yang sama persis," ujarnya.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Rudi Rubiandini, kemarin menyampaikan beberapa poin dalam Ketetapan Menteri Energi tentang pengalihan tugas dan fungsi BP Migas.
Beberapa poin penting dalam keputusan itu menyebutkan, seluruh tugas dan fungsi BP Migas dialihkan kepada satuan kerja sementara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Energi. Keputusan itu juga menyebutkan, seluruh karyawan BP Migas dialihkan ke satuan kerja sementara dengan jabatan, gaji, dan fasilitas yang sama sebelum pengalihan.
ROSALINA
Berita Terkait:
Din Syamsudin Serang Amien Rais Soal UU Migas
Penutupan BP Migas Tidak Ganggu Investasi
Penutupan BP Migas Tidak Ganggu Investasi
Perpres untuk Eks-BP Migas Sudah Ditandatangani
SBY: Eks Pegawai BP Migas Tetap pada Posisinya