TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pengiriman daging sapi ilegal terus berlangsung. Kemarin, Kementerian Perdagangan menyatakan 118 kontainer daging sapi illegal yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok beberapa waktu lalu akan dikembalikan ke negara asalnya, Australia. "Kami, bersama bea cukai sepakat, daging itu akan di-reekspor," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh, Jumat 2 November 2012.
Pengiriman kembali daging impor itu, kata Deddy, merupakan tanggung jawab importir yang berinisial PT KSU. "Mereka sudah berkomitmen," katanya.
Deddy juga menegaskan, langkah ini diambilnya bukan karena Kementerian Perdagangan anti impor daging. "Kami cuma menolak impor yang tidak sesuai ketentuan," ujarnya.
Sebelumnya, selama tiga bulan terakhir, 118 kontainer atau 2.500 ton daging sapi yang diimpor secara ilegal tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Pasalnya, importir PT KSU mendatangkan daging-daging itu tanpa Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.
Menurut Deddy, alokasi impor PT KSU pada semester II/2012 hanya 300 ton, sedangkan pada semester I/ 2012 perusahaan itu sudah mengimpor sebanyak 500 ton.
PINGIT ARIA
Berita Terpopuler:
Angelina Sondakh Akui Pertemuan di Kemenpora
Dahlan Serahkan Daftar ''Pemeras'' BUMN Senin
Bentrokan Lampung Selatan Dipicu Pelecehan Seksual?
Penyidik KPK yang Mundur Bertambah 3 Orang
Kontras: Intimidasi ke Penyidik KPK yang Mundur