TEMPO.CO, Jakarta - Dalam waktu dekat pemerintah akan menerapkan harga pembelian pemerintah dan harga penjualan pemerintah untuk kedelai. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga bahan baku tahu dan tempe tersebut. “Diharapkan bulan depan Inpresnya (Instruksi Presiden) sudah ditandatangani,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh, Selasa 9 Oktober 2012.
Harga pembelian pemerintah (HPP) ditetapkan untuk melindungi harga komoditas itu di tingkat petani agar tidak anjlok ketika produksi melimpah. Sementara harga penjualan pemerintah diterapkan untuk melindungi perajin tempe dan tahu dari fluktuasi harian harga kedelai.
Deddy menyatakan, harga patokan yang diusulkan saat ini adalah Rp 7 ribu per kilogram. Hanya saja, usulan itu belum pasti akan dipakai. Pembicaraan lintas instansi yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, juga Bulog saat ini masih berlangsung.
Peraturan itu, menurut Denny harus dibuat agar bisa melindungi dan menguntungkan semua pihak yang berkepentingan di dalam negeri. Karena itu, fluktuasi harga kedelai di pasaran internasional juga tetap harus diantisipasi.
Ia mencontohkan, saat harga beli pemerintah ditetapkan Rp 7 ribu, sementara harga di pasar internasional di bawahnya, koperasi akan membeli dari luar. Padahal Bulog sudah membeli dari petani dengan harga tinggi. “Jangan sampai petani jual ke Bulog, tapi di tingkat perajinnya malah pakai kedelai impor,” ujarnya.
Selain mengatur harga beli dan jual pemerintah, dalam Inpers soal kedelai itu, Bulog juga diusulkan untuk mengelola 400-500 juta ton kedelai per tahun. “Itu cadangan untuk stabilisasi,” kata Deddy.
PINGIT ARIA