TEMPO.CO, Purwakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2013 naik menjadi Rp 2,5 juta per bulan, atau naik lebih dari 100 persen dibanding UMK yang berlaku saat ini.
"Kalau tidak, ya serendah-rendahnya Rp 1,9 juta," kata Ketua KSPSI Kabupaten Purwakarta, Agus Gunawan, saat dihubungi Tempo, Selasa petang, 9 Oktober 2012.
Usulan tersebut, menurut Agus, didasarkan pada hasil survei Bank Dunia yang menyebutkan bahwa penghasilan pekerja kelompok jenis usaha, semisal bidang otomotif, seharusnya US$ 3.000 per bulan.
Agus berharap, usulannya tersebut mendapatkan respons positif dari para pelaku dunia usaha yang beroperasi di Kabupaten Purwakarta. "Kami akan perjuangkan dalam forum Dewan Pengupahan mendatang," ujarnya.
Agus menganggap wajar jika para pekerja yang bekerja pada sektor kelompok jenis usaha, seperti otomotif dan kimia, di daerahnya mendapatkan UMK sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Sebab, secara geografis, Purwakarta merupakan daerah penyangga Ibu Kota.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purwakarta, Darius Krisdanu Purwana, mengaku belum menerima usulan UMK baru seperti yang diusulkan KSPSI tersebut.
"Penetapan usulan UMK tersebut akan ditentukan dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan," ujar Darius. "Yang pasti, UMK tahun ini pasti mengalami kenaikan."
Sebelumnya, setelah melakukan survei lapangan selama dua bulan, Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta telah menyepakati ihwal besaran kebutuhan hidup layak (KHL) Purwakarta tahun 2013, yakni Rp 1.693.000 per bulannya.
Perhitungan angka KHL tersebut ditetapkan berdasarkan pertimbangan 86 komponen standar, di antaranya makanan, minuman, perumahan, transportasi, pendidikan, dan kesehatan.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2012, KHL sebesar Rp 1.244.560. Kemudian Dewan Pengupahan setempat menetapkan besaran KHL tersebut menjadi UMK bagi para pekerja kelompok jenis usaha. Adapun yang bergerak di bidang garmen dan boneka, misalnya, UMK-nya ditetapkan Rp 1.047.500 per bulan.
Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta, Tambunan, mengatakan, meski KHL sudah disepakati, hingga kini pihaknya belum menetapkan besaran UMK-nya.
“Saat ini kami masih merumuskan berbagai item yang mendasari penetapan usulan UMK. Besarannya berapa, itu bergantung pada kesepakatan di antara Dewan Pengupahan,” kata Tambunan.
Rencananya, jika Dewan Pengupahan sudah menetapkan besaran UMK 2013, paling lambat 3 November mendatang Bupati Purwakarta sudah mengusulkannya kepada Gubernur Jawa Barat sekaligus meminta pengesahannya.
NANANG SUTISNA
Berita Terpopuler:
SBY Bela KPK
Diberi Lampu Hijau, KPK Tancap Gas Kasus Simulator
Kasus Novel Baswedan Ditengarai Janggal
Misteri Kematian Calon Pengantin Kalibata (1)
Kasus Simulator SIM Sepenuhnya ''Milik'' KPK