TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan bahwa salah satu poin dari hasil penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia (Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan/FKSSK) adalah latihan dan simulasi menghadapi krisis.
"Nanti akan dilakukan semacam fire drill, pelatihan menghadapi krisis. Ini untuk melengkapi evaluasi sistem keuangan yang dilakukan tiap tiga bulan," ujar Agus, Senin, 1 Oktober 2012.
Fire drill ini tidak hanya akan berfungsi untuk pelatihan menghadapi krisis, tapi juga untuk menguji kesempurnaan dari protokol penanganan krisis yang telah disusun oleh BI, LPS, OJK, dan instansinya.
Agus menambahkan sejauh ini baru ada dua fire drill. Fire drill pertama sudah dilakukan tahun ini yang diikuti oleh BI, LPS, Kementerian Keuangan, tanpa OJK. OJK, kata Agus, baru akan mengikuti fire drill kedua yang berlangsung di kuartal pertama tahun 2013.
Secara terpisah, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan bahwa fire drill ini adalah hal yang perlu. Ia mengatakan bahwa sejatinya protokol penanganan krisis yang disusun FKSSK sudah berjalan dengan baik, namun belum ada jaminan bahwa mekanisme protokol itu bisa berjalan dengan baik di segala kemungkinan situasi.
"Makanya perlu simulasi fire drill, perlu komunikasi yang yang intensif juga. Ini di satu sisi agar mekanismenya juga sejalan. Jangan sampai protokol penanganan krisis ini di atas kertas bagus tapi pelaksanaannya tidak nyambung," ujar Darmin, sambil menambahkan bahwa kebutuhan akan fire drill sudah mendesak.
Sebagai catatan, FKSSK resmi mulai beroperasi tahun 2007 setelah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Rudjito.
Pembentukan FKSSK merupakan tindak lanjut Pasal 31 Nota Kesepakatan antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI tanggal 17 Maret 2004 mengenai ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan kesulitan keuangan bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat, dan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
ISTMAN MP