TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono mengatakan perbankan nasional meminta kepada negara lain agar memperlakukan kebijakan yang sama dengan di Indonesia. “Bank lokal menginginkan negara lain memberikan keleluasaan yang sama pada bank asal Indonesia, seperti Indonesia memperlakukan bank-bank asing di dalam negeri,” katanya di Jakarta, Senin 17 September 2012.
Menurut Sigit, Bank Indonesia akan menerbitkan kebijakan yang mengharuskan cabang bank asing berbadan hukum Indonesia atau berbentuk perseroan terbatas. "Dari sudut penerapan asas resiprositas atau timbal balik, kebijakan tersebut jelas lebih bermartabat dan menunjukkan bahwa kita negara yang berdaulat dan mampu 'mengatur bank asing'," ujar Sigit.
Dengan kebijakan ini, maka semua bank termasuk bank asing atau bank nasional yang dimiliki asing akan terkena ketentuan perizinan bertahap juga (kebijakan) cabang bank asing harus berbadan hukum Indonesia. Meski begitu, Sigit mengimbau agar penerapan kebijakan baru tersebut tetap memberikan masa transisi yang adil dan wajar."Harus ada masa transisi karena bank-bank perlu waktu untuk mematuhi ketentuan tersebut," ucapnya.
Wakil Direktur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Riswinandi mengharapkan ada diferensiasi kelembagaan perbankan supaya persaingan menjadi jelas. “Sekarang ini bank yang modalnya tidak terlalu besar bisa beroperasi seperti bank bermodal besar. Misalnya mau bikin cabang yang banyak seperti bank yang capital-nya lebih besar," katanya.
Menurut Riswinandi, aturan Bank Indonesia akan mengatur ruang lingkup bisnis bank sesuai kemampuan masing-masing bank. "Jadi sejauh mana lingkup kegiatan usaha, sejauh apa ekspansi, di mana dia bisa ekspansi," ujarnya.
Pada gilirannya akan turut mendukung efisiensi perbankan. Selain dari sisi modal, Riswinandi mengungkapkan izin usaha juga akan dikaitkan dengan penerapan risk management dan kesehatan bank.
MARTHA THERTINA