TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Bank Mutiara Maryono menilai kebijakan kenaikan persyaratan uang muka kredit (loan to value/LTV) yang dikeluarkan Bank Indonesia tidak memberikan dampak kepada penyaluran kredit di bank yang sebelumnya bernama Bank Century itu.
“Tidak ada masalah. Kebijakan LTV tidak terlalu berpengaruh terhadap penyaluran kredit,” ujar Maryono saat ditemui di sela-sela halalbihalal Dewan Komisioner OJK, Senin, 27 Agustus 2012.
Maryono juga mengatakan kebijakan LTV itu tidak mendapat tanggapan atau reaksi keras dari nasabah mereka, seperti penundaan pencairan kredit.
Maryono mengatakan Bank Mutiara telah lama menerapkan pembatasan atau pembayaran dengan angka 30 persen sebagai uang muka. Karena itu, wajar kalau kebijakan tersebut tidak memberikan pengaruh ke Mutiara.
”Nasabah juga menerima saja kebijakan itu. Karenanya, target pembiayaan hingga akhir tahun tidak kami revisi. Kita sesuaikan dengan kapasitas. Lagi pula kondisi ekonomi kami kan lagi baik. Jadi saya rasa hal itu mempertegas bahwa kebijakan LTV tidak pengaruhi bisnis kita,” ujar Maryono mengakhiri.
Sebelumnya, dalam rangka meningkatkan kehati-hatian Bank dalam pemberian KPR dan KKB serta untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, Bank Indonesia mengatur besaran loan to value untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) dan down payment (DP) untuk kredit kendaraan bermotor (KKB). Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 .
Rasio LTV, yakni angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, ditetapkan maksimal 70 persen (uang muka 30 persen). Ruang lingkup KPR yang dimaksudkan meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 meter persegi.
Sementara untuk uang muka bagi kredit kendaraan bermotor ditetapkan bahwa uang muka untuk roda dua minimal sebesar 25 persen, roda empat minimal 30 persen, dan roda empat atau lebih untuk keperluan produktif minimal 20 persen.
ISTMAN MP