Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Batas Uang Muka Kredit Diminta Sama  

image-gnews
TEMPO/ Puspa Perwitasari
TEMPO/ Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Batas uang muka kredit antara bank konvensional dan syariah diminta agar disamakan. Kepala Ekonom Bank Negara Indonesia, Ryan Kiryanto, menilai sebaiknya besaran uang muka minimal diberlakukan sama antara bank konvensional dan syariah.

"Karena spiritnya adalah untuk mengerem kredit agar perekonomian tidak cepat panas (overheating) serta untuk menciptakan fairness, sebaiknya besaran kenaikan rasio pembiayaan terhadap nilai (FTV) untuk bank syariah disamakan dengan bank konvensional," katanya kepada Tempo, akhir pekan lalu.

Menurut Ryan, semua keputusan tergantung dari otoritas, termasuk kemungkinan adanya insentif untuk bank syariah. "Bisa saja kenaikannya tidak sebesar kenaikan rasio kredit terhadap nilai (LTV) di bank konvensional," ucapnya.

Saat ini perbankan syariah tengah bersiap karena Bank Indonesia segera menerbitkan aturan uang muka untuk kredit rumah dan kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Kepala Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk, Achmad Kusna Permana, mengungkapkan aspirasi perbankan syariah sebenarnya tak menginginkan adanya aturan minimal uang muka. Karena,
ini merupakan satu-satunya sektor di mana bank syariah tak harus berkompetisi dengan bank konvensional. Namun jika latar belakang aturan tersebut adalah adanya risiko di tingkat makro yang disoroti Bank Indonesia, kata dia, maka perbankan syariah siap mengikuti.

"Kami bukan koboi juga. Kalau kami diberikan eksklusivitas untuk aturan uang muka, kami berterima kasih, tapi kalau ternyata ada background risiko, oh ternyata ada risiko besar, ya kami ikuti," ujar Permana, awal pekan ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran terkait uang muka kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kepemilikan kendaraan bermotor (KKB) untuk bank konvensional pada 15 Maret 2012.

Dalam beleid tersebut, bank sentral menetapkan mulai pertengahan Juni 2012, uang muka minimal 30 persen untuk kredit kepemilikan rumah dengan tipe bangunan di atas 70 meter persegi. Aturan ini tak berlaku untuk kredit kepemilikan rumah dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.

Sementara itu, pengaturan uang muka kredit kepemilikan kendaraan bermotor terbagi dalam tiga ketentuan. Uang muka minimal untuk kredit kendaraan bermotor roda dua ditetapkan sebesar 25 persen. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat ditetapkan sebesar 30 persen. Adapun untuk kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk kegiatan produktif, uang muka minimal sebesar 20 persen.

Hingga kini, Bank Indonesia masih enggan memastikan besaran uang muka yang nantinya diterapkan pada kredit rumah dan kendaraan bermotor di perbankan syariah. "(Besarannya) sama atau tidak, kami kaji," kata Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution. Rencananya aturan itu bakal dirilis pertengahan September atau Oktober 2012.

MARTHA THERTINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.


LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.


OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.


OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah


Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?


Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Logo OJK. wikipedia.org
Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.


Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo. dok: Kementerian BUMN
Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital


Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan rapat kerja dengan  Komisi XI  DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Rapat tersebut membahas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.


Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.


Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.