TEMPO.CO, Jakarta - Batas uang muka kredit antara bank konvensional dan syariah diminta agar disamakan. Kepala Ekonom Bank Negara Indonesia, Ryan Kiryanto, menilai sebaiknya besaran uang muka minimal diberlakukan sama antara bank konvensional dan syariah.
"Karena spiritnya adalah untuk mengerem kredit agar perekonomian tidak cepat panas (overheating) serta untuk menciptakan fairness, sebaiknya besaran kenaikan rasio pembiayaan terhadap nilai (FTV) untuk bank syariah disamakan dengan bank konvensional," katanya kepada Tempo, akhir pekan lalu.
Menurut Ryan, semua keputusan tergantung dari otoritas, termasuk kemungkinan adanya insentif untuk bank syariah. "Bisa saja kenaikannya tidak sebesar kenaikan rasio kredit terhadap nilai (LTV) di bank konvensional," ucapnya.
Saat ini perbankan syariah tengah bersiap karena Bank Indonesia segera menerbitkan aturan uang muka untuk kredit rumah dan kendaraan bermotor.
Sebelumnya, Kepala Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk, Achmad Kusna Permana, mengungkapkan aspirasi perbankan syariah sebenarnya tak menginginkan adanya aturan minimal uang muka. Karena,
ini merupakan satu-satunya sektor di mana bank syariah tak harus berkompetisi dengan bank konvensional. Namun jika latar belakang aturan tersebut adalah adanya risiko di tingkat makro yang disoroti Bank Indonesia, kata dia, maka perbankan syariah siap mengikuti.
"Kami bukan koboi juga. Kalau kami diberikan eksklusivitas untuk aturan uang muka, kami berterima kasih, tapi kalau ternyata ada background risiko, oh ternyata ada risiko besar, ya kami ikuti," ujar Permana, awal pekan ini.
Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran terkait uang muka kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kepemilikan kendaraan bermotor (KKB) untuk bank konvensional pada 15 Maret 2012.
Dalam beleid tersebut, bank sentral menetapkan mulai pertengahan Juni 2012, uang muka minimal 30 persen untuk kredit kepemilikan rumah dengan tipe bangunan di atas 70 meter persegi. Aturan ini tak berlaku untuk kredit kepemilikan rumah dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.
Sementara itu, pengaturan uang muka kredit kepemilikan kendaraan bermotor terbagi dalam tiga ketentuan. Uang muka minimal untuk kredit kendaraan bermotor roda dua ditetapkan sebesar 25 persen. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat ditetapkan sebesar 30 persen. Adapun untuk kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk kegiatan produktif, uang muka minimal sebesar 20 persen.
Hingga kini, Bank Indonesia masih enggan memastikan besaran uang muka yang nantinya diterapkan pada kredit rumah dan kendaraan bermotor di perbankan syariah. "(Besarannya) sama atau tidak, kami kaji," kata Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution. Rencananya aturan itu bakal dirilis pertengahan September atau Oktober 2012.
MARTHA THERTINA