TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Internasional PT BNI Tbk (Persero) A. Firman Wibowo mengatakan, BNI menargetkan perolehan devisa hasil ekspor (DHE) sebesar US$ 25 miliar di akhir 2012. “Kami targetkan US$ 25 miliar di akhir tahun. Kalau saat ini, baru diperoleh sekitar US$ 11-12 miliar,” kata Firman saat ditemui di gedung BNI, Jakarta, Kamis, 2 Agustus 2012.
Ia optimistis target tersebut tercapai di akhir tahun ini. Namun ia akan lebih optimistis apabila pemahaman eksportir Indonesia akan pelaporan devisa hasil ekspor lebih matang.
Firman menjelaskan, kelancaran proses masuknya devisa hasil ekspor ke Indonesia sedikit banyak bergantung pada pemahaman eksportir. Semakin eksportir memahami pengisian laporan devisa hasil ekspor, maka makin lancar juga proses masuk devisa hasil ekspor tersebut ke Indonesia.
“Pengisian laporan hasil ekspor itu kewajiban eksportir. Jadi, akan lebih baik apabila eksportir tahu betul tata kelola pelaporan DHE. Yang saya lihat, masih ada yang melakukan kesalahan dalam pelaporan itu. Hal ini memang butuh edukasi,” katanya.
Firman menambahkan, aturan soal devisa hasil ekspor belum mampu menjerat pengusaha ekspor-impor memarkirkan dana lebih lama di Indonesia. Padahal, dana tersebut dibutuhkan untuk pengembangan berbagai sektor. “Kalau di negara lain, seperti Filipina, ada ketentuan bahwa DHE itu harus mengendap dalam jangka waktu tertentu dan harus dikonversi ke mata uang setempat.”
Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/20/PBI/2011, eksportir wajib menyimpan seluruh DHE melalui bank devisa di Indonesia paling lama 90 hari setelah tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB). Khusus untuk pemberitahuan yang dikeluarkan pada 2012, devisa hasil ekspor wajib diterima melalui bank devisa dalam negeri paling lama enam bulan setelah tanggal pemberitahuan.
Eksportir yang melanggar akan terkena sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5 persen dari nilai nominal DHE yang belum diterima melalui bank devisa, dengan jumlah denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling besar Rp 100 juta. Bagi eksportir yang tidak membayar denda, selanjutnya akan dikenai sanksi berupa penangguhan atas pelayanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.
ISTMAN MP