TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, telah melakukan uji petik atau pemeriksaan keselamatan secara acak terhadap kapal penumpang, kapal penyeberangan, serta Ro-Ro Ferry. Uji petik oleh tim dari Marine Inspector serta Administrator Pelabuhan (Adpel) dilaksanakan di sepuluh pelabuhan.
"Tim uji petik menemukan beberapa pelanggaran atau kekurangan pemenuhan terhadap standar keselamatan kapal," kata Juru Bicara dan Kerja Sama Luar Negeri Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Sindu Rahayu, melalui siaran pers, Senin, 30 Juli 2012.
Uji petik rutin dilakukan pemerintah menjelang masa kepadatan penumpang untuk mengetahui kesiapan kapal sebagai angkutan Lebaran. Salah satu yang menjadi sasaran pemeriksaan tim uji petik adalah pemenuhan standar keselamatan kapal.
Sindu mengungkapkan, uji petik dilakukan terhadap 31 kapal di sepuluh pelabuhan. Kesepuluh pelabuhan tersebut adalah Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya, Jawa Timur), Pelabuhan Makassar dan Pare-Pare (Sulawesi Selatan), Pelabuhan Merak (Banten), Pelabuhan Tanjung Emas (Semarang, Jawa Tengah), Pelabuhan Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Pelabuhan Batam, Pelabuhan Lembar (Lombok, Nusa Tenggara Barat).
Tim uji petik menemukan penempatan serta pemasangan rakit penolong kembung (inflatable life craft) tidak dilakukan sesuai prosedur. Selain itu, pemasangan tali painter dan hydrostatic release unit (HRU) menurut tim uji petik tidak benar.
Sindu menuturkan, penahan dudukan rakit (cradle stopper) tidak bisa digerakkan atau dibuka karena berkarat. Beberapa tali painter pun sudah hilang, ketika tim uji melakukan pemeriksaan.
Tim uji petik juga masih menemukan beberapa kekurangan pada kapal. Ia mengatakan pada beberapa kapal, tombol alarm pemadam kebakaran yang dihidupkan secara manual (fire alarm manual activation), tidak dapat dihidupkan.
Selain itu alat pendeteksi kebakaran (fire detector) tidak berfungsi karena tidak di-reset kembali setelah pendeteksian terakhir. Di beberapa kapal, motor sekoci (life boat motor) tidak dapat dinyalakan karena sedang dalam proses perawatan. Namun, tim uji petik memberikan toleransi atas motor sekoci tersebut karena sekoci-sekoci tersebut memiliki dayung.
Kementerian Perhubungan menyatakan ada beberapa pelanggaran yang sengaja dilakukan operator kapal untuk mencegah pencurian serta hilangnya alat keselamatan. Ada juga jaket penolong (life jacket) yang dikumpulkan pada lemari yang dikunci dan jauh dari penumpang karena operator kapal khawatir jaket itu dicuri penumpang.
Selain beberapa lampu jaket penolong (life jacket lamp) hilang, peralatan pemadam kebakaran seperti nozzle air hidran dan sambungan selang ke hidran pun tidak ada di kotak pemadam kebakaran (fire hose box). Operator kapal mengatakan material-material dari kuningan tersebut kerap dicuri penumpang kapal.
MARIA YUNIAR
Berita Terpopuler:
Disudutkan @cinta8168 di Twitter, Ini Jawaban Ahok
Baru Tiga Hari Buka, Warung Dahlan Iskan Tutup
Analis Politik: Isu SARA Jadi Bumerang Foke-Nara
Lima Keanehan Operasi Polisi ke Ogan Ilir
Berapa Harga Emas Olimpiade?
Andi Arief Minta Misbakhun Berkata Jujur
ICW Akan Adukan Hakim Pembebas Misbakhun
Foke Ubah Gaya Kampanye
Misbakhun Ancam Mengadu ke PBB
Peleburan LPI dan LSI Kemungkinan pada Akhir Musim