TEMPO.CO, Jakarta - Setelah lama diterpa isu pailit, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya bakal segera menggelar sidang gugatan pailit untuk PT Dayaindo Resources Tbk. Emiten pertambangan nikel itu digugat pailit oleh perusahaan asal Swiss, SUEK AG.
Menyusul rencana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Bursa Efek Indonesia segera menghentikan sementara (suspend) perdagangan saham Dayaindo. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen, mengatakan penghentian sementara itu diberikan untuk melindungi investor.
"Kami sudah mengumumkan suspensi. Ini agar memproteksi investor publik," katanya ketika ditemui di kantornya, Rabu 18 Juli 2012.
Ia mengatakan Bursa juga sudah melayangkan surat kepada Dayaindo untuk meminta penjelasan manajemen terkait dengan isu yang tengah beredar. Menurut Hoesen, isu Dayaindo pailit itu sudah lama. Namun saat PN Jakarta Pusat mengeluarkan jadwal sidang untuk Dayaindo, isu tersebut pun semakin jelas. "Ini hanya masalah keterbukaan informasi. Kalau bisa, (manajemen) lebih cepat memberikan jawaban kepada kami," kata dia.
Apabila jawaban tidak juga diberikan, Hoesen akan memanggil direksi perusahaan untuk mengkonfirmasi langsung terkait dengan isu tersebut. "Kami harus bertemu direksi secara formal. Salah atau benar kan belum bisa menentukan," ujar dia.
Baca Juga:
Selama perusahaan tidak memberikan konfirmasi, perdagangan saham Dayaindo akan tetap diberhentikan sementara. "Kami lihat dulu klarifikasinya. Kalau tidak ada klarifikasi yang tidak bisa diterima, ya susah," ujar dia
Kasus gugatan pailit itu bermula dari perjanjian jual beli batu bara jenis steam coal antara anak usaha Dayaindo, PT Risna Karya Wardhana Mandiri, dengan SUEK AG. Perjanjian kontrak itu pun diteken pada 2010 lalu.
Untuk kontrak itu, menurut versi SUEK, anak usaha Dayaindo gagal memenuhi penyediaan batu bara. Padahal, perusahaan Swiss itu sudah terlanjur menyewa dan mengirimkan kapal pengangkut batu bara ke Indonesia. Karena itu, SUEK mengklaim mengalami kerugian US$ 1 juta.
Kuasa hukum SUEK AG, Gita Petrimalia, sebelumnya mengatakan kedua perusahaan sempat membuat perjanjian kontrak baru. Dalam perjanjian itu Risna berjanji akan mengganti kerugian SUEK AG senilai US$ 1 juta dan mengirim pasokan batu bara yang diminta.
Dalam perjanjian yang baru ini Dayaindo tercatat sebagai penjamin Risna Karya. Dayaindo akan mengambil alih kewajiban Risna Karya jika gagal memenuhi janjinya.
SUEK pun mengajukan gugatan ke Mahkamah Arbritase di London dan akhirnya memenangkannya. SUEK juga mendaftarkan putusan arbritase ini ke PN Jakarta Pusat agar dapat dieksekusi pejabat di Indonesia. Karena tak kunjung menerima pembayaran, SUEK pun memilih untuk menggugat pailit Dayaindo.
SUTJI DECILYA