TEMPO.CO, Slawi - Pengadilan Hubungan Industrial Semarang menyita aset perusahaan PT Industri Sandang Nusantara (Persero) Tegal yang telah mengalami pailit sejak tahun 2010 lalu. Upaya penyitaan ini untuk memenuhi kewajiban perusahaan yang belum memenuhi pesangon karyawan. “Ini baru penyitaan agar tak dipindahtangankan,” ujar Ahmad Wahyudi, juru sita Pengadilan Hubungan Industrial Semarang , Senin 16 Juli 2012 kemarin.
Sitaan ini dilakukan atas dasar putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 23 pada 23 Februrai 2011 lalu serta Mahkamah Agung Nomor 434 Tanggal 28 Juli 2011. Menurut Ahmad, pengadilan telah menyita tanah dan bangunan PT Industri Sandang Nusantara (Persero) Tegal seluas 12 hektare dari total 54 hektare. “Selanjutnya akan dilelang untuk melunasi pesangon buruh,” ujar Ahmad Wahyudi.
Pailitnya Industri Sandang Nusantara Tegal telah menimbulkan sengketa buruh hingga di Pengadilan Hubungan Industrial Semarang. Berdasarkan catatan yang ada, terdapat 176 buruh di salah satu perusahaan badan usaha milik negara ini dengan nilai yang mencapai Rp 14 miliar.
Ketua serikat pekerja Industri Sandang Nusantara Tegal Kunto Kuntjoro menilai penyitaan ini merupakan jalan terakhir dari upaya karyawan untuk mendapatkan hak pesangon. “Karena sebelumnya perusahaan tidak mau membayar pesangon," ujar Kunto.
Menurut dia, sebelumnya berita acara yang ditandatangani oleh kuasa hukum perusahaan, manajemen menyanggupi akan membayar pesangon karyawan. Salah satunya setelah perusahaan menjual asetnya yang ada di Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp 160 miliar. "Ini jalan terakhir kita melalui PN melakukan sita," kata Kunto.
EDI FAISOL
Baca Juga:
Berita Terpopuler:
Megawati Kehilangan Avanza di Monas
Jokowi-Ahok Diserang Kampanye SARA
Jokowi Hanya Punya Rp 15 Juta untuk ''Mengebom''
Berkah Jokowi Cium Tangan Taufiq Kiemas
Besok, Dahlan Iskan Ngantor Dengan Mobil Listrik
Anas Urbaningrum Pakai Kaos Masdem
SBY Minta Sutiyoso Bantu Foke
Dahlan Iskan: Semua Direksi Sarinah Perempuan
Aksi Jokowi Menggerus Basis Pemilih Foke
Jokowi-Foke Berpacu Menuju Putaran Final