TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta pemrakarsa proyek pembangunan Jembatan Selat Sunda belajar dari pengalaman Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam membangun megaproyek rel kereta api di sana.
“Di Kalimantan juga proyek public-private partnerships, tapi transparansi dan good governance-nya dijaga betul,” kata Menteri Agus, Rabu, 11 Juli 2012. Kamis ini, Agus akan menemani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meninjau langsung proyek rel kereta api pertama di bumi Kalimantan itu. Rel sepanjang 185 kilometer itu bernilai US$ 2,5 miliar (lebih dari Rp 20 triliun).
Pemrakarsa Jembatan Selat Sunda adalah taipan terkenal Tommy Winata. Dia menggandeng Pemerintah Provinsi Banten dan Lampung membentuk PT Graha Banten Lampung Sejahtera. Perusahaan Tommy, Artha Graha, memegang saham mayoritas dalam perusahaan patungan itu.
PT Graha sebenarnya sudah mengantongi peraturan Presiden yang memberi mereka mandat melakukan studi kelayakan. Tapi Menteri Keuangan minta Presiden Yudhoyono merevisi peraturan yang dinilai kurang melindungi kepentingan pemerintah itu.
Agus Marto minta agar pemerintah saja yang membiayai studi kelayakan agar hasilnya bisa lebih netral dari kepentingan swasta. Studi kelayakan ini jadi rebutan karena kelak bakal jadi basis untuk pelaksanaan tender. PT Graha sendiri sudah menyatakan niatnya untuk ikut dalam tender proyek senilai Rp 150 triliun tersebut. Dikhawatirkan jika PT Graha mengerjakan studi kelayakan serta ikut tender pengerjaan, maka tender megaproyek ini tidak berjalan adil dan transparan.
Langkah Menteri Keuangan ini dikritik keras Gubernur Banten dan Lampung. Kedua gubernur ini ngotot minta pemerintah menunjuk perusahaan Tommy Winata untuk mengerjakan dan membiayai studi kelayakan proyek.
“Saya tidak mau komentar dulu,” kata Menteri Agus ketika ditanya soal protes dua gubernur itu. Di banyak negara, proyek public-private partnerships mensyaratkan desain proyek yang jelas dan terperinci sampai ke tahapan teknis operasional. Biasanya desain ini disiapkan dulu oleh pemerintah sedetail mungkin sebelum pengerjaan dan pembiayaannya diserahkan kepada swasta.
GUSTIDHA BUDIARTIE