TEMPO.CO, Jakarta - Menko Perekonomian Hatta Radjasa menyatakan belum memutuskan apakah revisi Peraturan Presiden tentang Pembangunan Jembatan Selat Sunda akan dilakukan atau tidak. Oleh karena itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini juga belum tahu bagian mana dari peraturan tersebut yang akan direvisi.
“Bagaimana saya bisa menyebutkan poin poin apa saja yang direvisi? Wong memutuskan untuk merevisi perpresnya saja belum, kok,” ujar Hatta saat ditemui usai pertemuan dengan Direktur Pelaksana Bank Dunia, Sri Mulyani, di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis, 12 Juli 2012.
Pernyataan Hatta bertolak belakang dengan pernyataan dia sendiri pada Selasa lalu, 10 Juli 2012. Saat itu, ia mengatakan bahwa revisi perpres akan segera dibahas dan ia sudah menandatangani kesepakatan untuk merevisi perpres tersebut. Dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2011, pemerintah menunjuk konsorsium PT Graha Banten Lampung Sejahtera sebagai pelaksana studi kelayakan dengan jaminan anggaran negara jika proyek atau studi dibatalkan.
Namun, belakangan, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan tidak setuju dengan perpres itu dan meminta studi kelayakan dilakukan dengan dana APBN serta dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum. Perubahan itu penting agar studi kelayakan yang kelak menjadi basis tender kontraktor proyek benar-benar dilaksanakan berdasarkan kepentingan umum dan bukan semata untuk memastikan tender dimenangkan oleh salah satu pihak.
ISTMAN MP