TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menolak usulan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo soal rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (KSISS).
Alasannya, kata Ratu Atut, jika Peraturan Presiden (perpres) tersebut direvisi akan menimbulkan dampak ketidakpuasan hukum bagi investor dan dapat menghambat pengembangan Kawasan Strategus Selat Sunda (KSS). “ini tentunya bukan hanya dapat menurunkan minat investasi swasta di Banten-Lampung, bahkan di Indonesia,” kata Ratu Atut, Selasa, 10 Juli 2012.
Menurut dia, dirinya dan Gubernur Lampung telah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan. "Isinya tanggapan atas usulan Menkeu tentang perubahan Perpres No. 86 Tahun 2011, Jadi bukan menolak tetapi bentuk dorongan untuk percepatan pembangunan JSS,” kata Atut.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhadi membenarkan surat protes yang dilayangkan Gubernur Banten tersebut. Menurut dia, gubernur tak hanya mengirim surat kepada Menteri Keuangan, tapi juga kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI dan Ketua DPD RI. “Isi suratnya beda-beda, tapi intinya meminta agar pembangunan JSS segera direalisasikan,” ujar Muhadi.
Menurut Muhadi, Pemprov Banten tidak mendukung rencana Menteri Keuangan yang berencana merevisi Perpres No 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (KSISS). “Jika itu direvisi maka semua agenda pembangunan JSS akan terjadi perubahan,” katanya.
Konsorsium pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) tergabung didalamnya PT Graha Banten Lampung Sejahtera, Saat ini tengah menyiapkan Feasibility Studies (FS). Perusahaan ini menjadi pemrakarsa proyek Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (KSISS) senilai Rp 150 triliun.
WASI’UL ULUM