TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo ngotot merevisi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda. Menteri Agus ingin mengubah pasal soal studi kelayakan untuk membangun megaproyek tersebut.
Alasannya adalah pasal tersebut mengatur bahwa studi kelayakan Jembatan Selat Sunda dibuat oleh pihak nonpemerintah. Ini menjadi masalah apabila studi kelayakan rampung dikerjakan oleh pemrakarsa, tapi ternyata tidak bisa digunakan. Jadi pemerintah tetap berisiko untuk membayar studi tersebut.
"Kalau yang harus dibayar jumlahnya besar dan tak dapat dielakkan, nanti bagaimana? Sementara kita harus menjaga bidang keuangan negara," kata dia, Kamis, 5 Juli 2012.
Apalagi studi kelayakan itu bukan hanya soal rancangan konstruksi, tetapi juga menyangkut soal dasar hukum, kelayakan, sumber pendanaan, sumber utang, kemampuan untuk membayar utang, dan penjaminan pemerintah. Hal-hal ini, menurut Agus, sangat sulit dilakukan jika pemerintah tidak campur tangan.
Keterlibatan pemerintah secara langsung dalam proyek adalah agar pemerintah tahu pasti apa yang ingin dan harus dilakukan terhadap proyek tersebut. Apalagi ada ahli yang menilai proyek ini sangat mahal sehingga tak bisa dibayar atau diganti hanya dengan hasil retribusi kendaraan yang lewat di atas jembatan tersebut.
"Ini semua harus jelas agar di masa mendatang nanti tidak ada yang mengatakan proyek ini sudah salah sejak awal direncanakan," kata Agus.
Pertimbangan Agus ini berdasarkan pengalaman selama ini bahwa setiap proyek yang studi kelayakannya dikerjakan oleh nonpemerintah ternyata banyak yang bermasalah. Apalagi jika proyek senilai Rp 200 triliun lebih ini gagal, maka reputasi negara di mata investor juga memburuk.
Pasal-pasal lain yang perlu revisi adalah soal dukungan dan jaminan pemerintah. Sebab, pasal ini dinilai bertentangan dengan peraturan lainnya soal jaminan pemerintah dalam proyek infrastruktur, seperti yang diatur dalam Perpres 67 Tahun 2005 dan Perpres 78 Tahun 2010.
"Perlu harmonisasi dan penyesuaian agar peraturan nantinya baik untuk pembangunan Jembatan Selat Sunda, yang kepentingannya untuk jangka panjang," kata Agus.
GUSTIDHA BUDIARTIE
Berita Populer:
Transjakarta Dikritik Profesor dari Amerika
Kerabat Petinggi Scientology ''Peringatkan'' Katie
Terjemahan 3.226 Ayat Al-Quran Pemerintah Keliru?
Menang Piala AMI 2012, Ini Tweet Agnes Monica
Cara Selamat dari Kiamat Internet