TEMPO.CO, Bogor -Maskapai penerbangan Garuda Indonesia menyatakan penerbangan haji tak memberi banyak kontribusi terhadap pendapatan perusahaan. Direktur Pemasaran dan Penjualan Garuda Indonesia, Ellisa Lumbantoruan, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan apabila penerbangan haji ditangani oleh maskapai penerbangan lain.
"Kontribusi dari penerbangan haji itu tidak signifikan. Dari total revenue kami, kontribusi dari penerbangan haji di bawah 10 persen," ujar Ellisa saat ditemui di Gunung Geulis Resort, Bogor, 4 Juli 2012.
Ellisa mengatakan selama ini Garuda sebenarnya sudah bersikap terbuka dalam hal memperbolehkan maskapai lain menangani penerbangan haji. Namun, kata Ellisa, pada kenyataannya banyak maskapai yang tidak mampu atau tidak memiliki jumlah pesawat yang memadai untuk penerbangan haji.
"Sempat ada maskapai yang mengaku bisa menangani penerbangan haji, tapi nyatanya enggak punya pesawat. Bagaimana itu?" ujar Ellisa sambil menegaskan bahwa Garuda tidak pernah berupaya memonopoli penerbangan haji.
Saat ditanya pemerincian perbandingan revenue penerbangan haji dan VVIP yang sama-sama masuk dalam kategori penerbangan charter, Ellisa mengatakan perbandingannya 6:2. Ellisa mengatakan revenue penerbangan charter dari tahun ke tahun hanyalah sebesar 8 persen, dan 6 persen berasal dari penerbangan haji.
Baca Juga:
Senin lalu anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Demokrat, Muhammad Baghowi, mengusulkan maskapai penerbangan lain mulai dilibatkan dalam penerbangan haji. Ia beranggapan Garuda Indonesia sudah memonopoli penerbangan haji.
Muhammad menuturkan, kenaikan biaya haji tahun ini salah satunya akibat Garuda menaikkan tarif pesawat dari US$ 2.000 menjadi US$ 2.236 per jemaah. Padahal, kata Muhammad, Batavia Air misalnya mampu menawarkan tarif yang lebih murah yaitu US$ 2.050 per jemaah. "Dan itu masih bisa lebih murah lagi," kata Muhammad.
ISTMAN MP
Berita lain:
Banyak Warnet Masih Bisa Akses Konten Porno
Puluhan Karyawan Trans TV Ditawari PHK?
Disinyalir Sudah Ada yang Menjebol Situs Porno
Kementerian Keuangan Terlibat Penerbitan Duit 2014
Alasan Agus Marto Merevisi Perpres Selat Sunda