TEMPO.CO, Bandung - Anggota Dewan Pengarah Forum Koordinasi Pengendalian Inflasi Jawa Barat, Lucky Fathul Aziz Hadibrata, mensinyalir kemungkinan praktek penimbunan produk hortikultura impor mengikuti mundurnya pelaksanaan pembatasan pintu masuk produk itu hanya melalui tiga pelabuhan dan satu bandara. “Sekarang kita justru harus waspada dengan penundaan ini. Ada yang menimbun,” kata Lucky, Selasa, 26 Juni 2012.
Menurut Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah IV Bandung ini, penerapan Peraturan Menteri Nomor 15 dan 16 Tahun 2012 itu diprediksi bakal mendongkrak harga sejumlah produk hortikultura impor yang saat ini tidak bisa dihasilkan di dalam negeri. ”Kita mengkaji kemungkinan bila diterapkan supaya (kenaikan) inflasi ini dapat diminimalkan,” ucapnya.
Dari prediksi sementaranya, penerapan aturan itu bakal memperpanjang alur transportasi produk ke konsumen di Jawa Barat, yang sebelumnya biasa dipasok dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Lucky memperkirakan pengaruh kenaikan harga produk hortikultura impor nantinya bakal mengerek inflasi di Jawa Barat hingga 0,1 sampai 0,3 persen.
Selain itu, kenaikan inflasi juga disebabkan belum siapnya infrastruktur transportasi untuk mendistribusikan produk hortikultura dari empat pintu yang diperbolehkan saat Peraturan Menteri Pertanian itu. Faktor lainnya, kesiapan infrastruktur pergudangan untuk menampung bongkar-muat produk impor itu.
”Perlu ada aturan khusus dari sisi infrastruktur. Ini yang sedikit-banyak menimbulkan gangguan memperpanjang jalur distribusi tadi,” kata Lucky.
Ketua Forum Koordinasi Pengendalian Inflasi Jawa Barat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat, Ferry Sofwan Arif, mengatakan sejumlah produk hortikultura yang sulit tergantikan dengan produk domestik di antaranya apel, anggur, jeruk, dan pir untuk buah-buahan, serta bawang putih dan bawang merah untuk sayuran. ”Ini biasanya yang dipenuhi dari impor,” kata dia.
Dengan adanya pembatasan pintu masuk, pemerintah akan lebih mudah mengawasi peredaran produk hortikultura impor. ”Tujuan penetapan empat pintu masuk itu sebetulnya lebih pada pengawasan,” kata Ferry.
Beleid itu juga membuka peluang untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk hortikultura dalam negeri. ”Ini kesempatan besar bagi petani kita untuk menghasilkan buah dan sayur lebih baik dan lebih banyak lagi,” kata dia.
Seperti diketahui, pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 dan 16 Tahun 2012 yang berlaku mulai 19 Juni 2012, produk hortikultura impor hanya boleh masuk melalui empat pintu. Keempat pintu itu meliputi Bandara Soekarno-Hatta, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Belawan Medan, dan Pelabuhan Makassar.
AHMAD FIKRI