TEMPO.CO, Jakarta-Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Fadhil Hasan, mengatakan sangat mendukung program pemerintah yang ingin agar minyak goreng yang beredar di Indonesia tidak lagi dalam bentuk curah. (baca : 2015, Tak Ada Lagi Minyak Goreng Curah)
"Sangat mendukung ya, karena kami semua setiap saat ingin agar produk yang dihasilkan makin berkualitas," kata Fadhil kepada Tempo, Sabtu 23 Juni 2012.Termasuk minyak goreng yang sehari-hari dikonsumsi oleh masyarakat.
Tapi, Fadhil meminta agar pemerintah membuatkan aturan yang jelas dan tidak berbelit-belit. "Kan katanya untuk Minyakita, Pajak Pertambahan Nilainya (PPN) ditanggung pemerintah, jadi kalau bisa, benar-benar direalisasikan agar harga jualnya bisa dijangkau oleh pembeli," kata dia.
Tantangan dari peraturan tersebut menurut Fadhil tidak berasal dari produsen. Sebab mereknya gratis sehingga biaya pengemasan tidak banyak. "Tapi yang jadi masalah adalah kesiapan pengecernya, mau atau tidak menjual (kembali) minyak dengan merek itu dibandingkan minyak curah," ujar Fadhil.
Sebelumnya Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Jimmy Bella, menjelaskan Kementerian Perdagangan mulai 2015 akan melarang penjualan minyak goreng curah secara langsung kepada konsumen. Penyebab utama munculnya peraturan tersebut adalah agar minyak goreng yang beredar di Indonesia lebih higienis dan berkualitas.
"Selama ini minyak goreng curah yang beredar dan tidak dikemas secara resmi tidak jelas bagaimana proses pembuatannya," kata Jimmy kepada Tempo, Sabtu 23 Juni 2012.
Sampai saat ini, Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan sudah mensosialisasikan Minyakita di delapan daerah di Indonesia. Yaitu Medan, Bandung, Yogyakarta, Denpasar, Makasar, Surabaya, Semarang, dan Jakarta.
ELLIZA HAMZAH