TEMPO.CO, Jakarta-Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Jimmy Bella, menjelaskan Kementerian Perdagangan mulai 2015 akan melarang penjualan minyak goreng curah secara langsung kepada konsumen. Penyebab adalah agar minyak goreng yang beredar di Indonesia lebih higienis dan berkualitas.
"Selama ini minyak goreng curah yang beredar dan tidak dikemas secara resmi tidak jelas bagaimana proses pembuatannya," kata Jimmy kepada Tempo, Sabtu 23 Juni 2012.
Jimmy menjelaskan minyak goreng curah cenderung kotor dan tidak disaring sesuai standar. "Biasanya asalnya dari drum-drum. Bisa saja ada tikus, atau kecoak yang mampir di sana," kata dia. Selain itu, Kementerian menginginkan agar minyak goreng yang beredar sesehat air putih yang bisa diminum. "Seperti iklan minyak goreng yang bisa diminum, kami ingin agar minyak goreng disaring agar bisa seperti itu," ujar Jimmy.
Peraturan ini juga berkaitan dengan program pemerintah yang bernama Minyakita. Minyakita adalah merek yang secara bebas diberikan kepada para produsen yang tidak mampu untuk membuat merek minyak gorengnya sendiri. Dengan adanya program tersebut diharapkan para produsen tidak ragu lagi untuk menggunakan kemasan yang higienis untuk menjaga kualitas minyak gorengnya.
Untuk mendapatkan merek tersebut, produsen hanya perlu mendapatkan sertifikat dari badan POM dan MUI. "Jadi merek ini memang gratis, tapi ada syaratnya," kata dia. Setelah datang ke Direktorat Perdagangan Dalam Negeri untuk mendaftar, produsen harus mendaftarkan produknya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) demi sertifikasi minyak goreng yang sehat sesuai standar. Terakhir ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan sertifikat halal.
"Jika sudah ada dua sertifikat itu, produsen bisa langsung menempelkan merek Minyakita di kemasan minyak gorengnya. Di kiri bawah bisa ditempelkan nama produsennya," kata Jimmy.
Walaupun sosialisasi Minyakita sudah berjalan di daerah-daerah, belum banyak masyarakat yang mengetahui merek tersebut. "Kadang ibu-ibu ragu karena mereknya belum terkenal. Tapi saya jamin, merek itu sudah sesuai standar," kata dia.
Sampai saat ini, Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan sudah memsosialisasikan Minyakita di delapan daerah di Indonesia. Yaitu Medan, Bandung, Yogyakarta, Denpasar, Makasar, Surabaya, Semarang, dan Jakarta.
ELLIZA HAMZAH