Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2015, Tak Ada Lagi Minyak Goreng Curah

image-gnews
Pekerja membawa jerigen minyak goreng di agen penjualan minyak goreng curah di Pasar Tanabang, Jakarta,Jumat (23/3). TEMPO/Eko siswono Toyudho
Pekerja membawa jerigen minyak goreng di agen penjualan minyak goreng curah di Pasar Tanabang, Jakarta,Jumat (23/3). TEMPO/Eko siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Jimmy Bella, menjelaskan Kementerian Perdagangan mulai 2015 akan melarang penjualan minyak goreng curah secara langsung kepada konsumen. Penyebab  adalah agar minyak goreng yang beredar di Indonesia lebih higienis dan berkualitas.

"Selama ini minyak goreng curah yang beredar dan tidak dikemas secara resmi tidak jelas bagaimana proses pembuatannya," kata Jimmy kepada Tempo, Sabtu 23 Juni 2012.

Jimmy menjelaskan minyak goreng curah cenderung kotor dan tidak disaring sesuai standar. "Biasanya asalnya dari drum-drum. Bisa saja ada tikus, atau kecoak yang mampir di sana," kata dia. Selain itu, Kementerian  menginginkan agar minyak goreng yang beredar sesehat air putih yang bisa diminum. "Seperti iklan minyak goreng yang bisa diminum, kami ingin agar minyak goreng disaring agar bisa seperti itu," ujar Jimmy.

Peraturan ini juga berkaitan dengan program pemerintah yang bernama Minyakita. Minyakita adalah merek yang secara bebas diberikan kepada para produsen yang tidak mampu untuk membuat merek minyak gorengnya sendiri. Dengan adanya program tersebut diharapkan para produsen tidak ragu lagi untuk menggunakan kemasan yang higienis untuk menjaga kualitas minyak gorengnya.

Untuk mendapatkan merek tersebut, produsen hanya perlu mendapatkan sertifikat dari badan POM dan MUI. "Jadi merek ini memang gratis, tapi ada syaratnya," kata dia. Setelah datang ke Direktorat Perdagangan Dalam Negeri untuk mendaftar, produsen harus mendaftarkan produknya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) demi sertifikasi minyak goreng yang sehat sesuai standar. Terakhir ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan sertifikat halal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jika sudah ada dua sertifikat itu, produsen bisa langsung menempelkan merek Minyakita di kemasan minyak gorengnya. Di kiri bawah bisa ditempelkan nama produsennya," kata Jimmy.

Walaupun sosialisasi Minyakita sudah berjalan di daerah-daerah, belum banyak masyarakat yang mengetahui merek tersebut. "Kadang ibu-ibu ragu karena mereknya belum terkenal. Tapi saya jamin, merek itu sudah sesuai standar," kata dia.

Sampai saat ini, Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan sudah memsosialisasikan Minyakita di delapan daerah di Indonesia. Yaitu Medan, Bandung, Yogyakarta, Denpasar, Makasar, Surabaya, Semarang, dan Jakarta.

ELLIZA HAMZAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

4 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

Menteri Luhut Pandjaitan menegaskan pemerintah berkomitmen memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.


Relaksasi HET Diklaim Redam Kenaikan Harga Beras di Jawa Barat

8 hari lalu

Petugas memotret penerima beras saat penyaluran bantuan pangan beras di Kantor Pos Bandung, Jawa Barat, Kamis, 29 Februari 2024. Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog menyalurkan bantuan pangan beras untuk 22.004.007 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan besaran bantuan pangan sebanyak 10 kg beras per KPM. TEMPO/Prima mulia
Relaksasi HET Diklaim Redam Kenaikan Harga Beras di Jawa Barat

Bahan makanan yang diwaspadai bergerak naik menjelang Hari Raya Lebaran di antaranya beras, daging ayam, telur, serta minyak goreng.


Menteri Teten Pamer Kelebihan Minyak Makan Merah di DPR: Murah hingga Dipuji Chef Juna

9 hari lalu

Minyak Makan Merah. Unair
Menteri Teten Pamer Kelebihan Minyak Makan Merah di DPR: Murah hingga Dipuji Chef Juna

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yakin minyak makan merah atau M3 bakal laku di pasaran sebagai alternatif minyak kelapa sawit.


Mendag Zulkifli Hasan Tanggapi Minyak Makan Merah: Bagus Sekali

11 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024.  Foto: BPMI Setpres/Kris
Mendag Zulkifli Hasan Tanggapi Minyak Makan Merah: Bagus Sekali

Zulkifli Hasan tidak menjelaskan secara detail mengenai bagaimana pendistribusian minyak makan merah nantinya.


4 Perbedaan Minyak Makan Merah dengan Minyak Goreng Biasa

11 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
4 Perbedaan Minyak Makan Merah dengan Minyak Goreng Biasa

Apa saja perbedaan dari minyak makan merah dengan minyak goreng biasa?


Berharap pada Minyak Makan Merah

12 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024.  Foto: BPMI Setpres/Kris
Berharap pada Minyak Makan Merah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan pabrik minyak makan merah. Dianggap bisa menjadi alternatif minyak goreng konvensional, harga lebih murah.


Apa Itu Minyak Makan Merah yang Diklaim Jokowi Lebih Murah dan Bergizi?

13 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024.  Foto: BPMI Setpres/Kris
Apa Itu Minyak Makan Merah yang Diklaim Jokowi Lebih Murah dan Bergizi?

Minyak makan merah merupakan produk dari minyak sawit mentah yang setelah proses penyulingan tidak dilanjutkan ke proses-proses selanjutnya.


Soal Kelanjutan Beri Bantuan Beras, Jokowi: Kalau APBN-nya Memungkinkan...

13 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan cadangan beras pemerintah kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Gudang Bulog GDT (Gudang Daerah Tertinggal) Huta Lombang, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024.  Foto Sekretariat Presiden
Soal Kelanjutan Beri Bantuan Beras, Jokowi: Kalau APBN-nya Memungkinkan...

Presiden Jokowi memberi bantuan pangan cadangan beras pemerintah kepada ratusan KPM di Kabupaten Labuhanbatu dan Padanglawas, Sumatera Utara.


Kandungan dan Manfaat Minyak Makan Merah yang Dibanggakan Jokowi

14 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Kandungan dan Manfaat Minyak Makan Merah yang Dibanggakan Jokowi

Presiden Jokowi menyebut minyak makan merah lebih murah dari minyak goreng. Apa kandungan dan manfaat minyak makan merah?


Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Bahan Pokok untuk Menjaga Stabilitas Harga Jelang Idulfitri

14 hari lalu

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan memberikan keterangan terkait kasus penyelewengan dana umat Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Jumat, 29 Juli 2022. Whisnu Hermawan menyatakan keempat petinggi ACT Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermain, dan Novariyadi Imam Akbari ditahan oleh Bareskrim per hari ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Bahan Pokok untuk Menjaga Stabilitas Harga Jelang Idulfitri

Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan proses distribusi bahan pokok penting. Dilakukan untuk menjaga stabilitas harga jelang Idulfitri 1445 H.