TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia akan segera menjalin perjanjian mutual recognition agreement (MRA) atau perjanjian pengakuan timbal balik dengan Selandia Baru. "Selandia Baru sedang mengajukan MRA, tapi sebentar lagi akan disetujui. Tim kami sedang mengumpulkan data-data ke sana," kata Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini kepada Tempo, Selasa, 19 Juni 2012.
Menurut Banun, proses perjanjian ini sudah dalam tahap akhir. Jika sudah disetujui, maka produk hortikultura (buah dan sayur) dari negara itu diperbolehkan masuk melalui pintu masuk impor mana saja, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok.
Pemerintah menutup Pelabuhan Tanjung Priok bagi produk impor hortikultura yang berlaku efektif mulai hari ini. Namun aturan ini dikecualikan bagi negara-negara yang memiliki perjanjian MRA dengan Indonesia. Saat ini baru tiga negara yang memiliki perjanjian MRA, yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Australia.
Perjanjian MRA, kata Banun, sudah diterapkan sejak 2009 lalu. Setiap dua tahun sekali, masa berlaku perjanjian habis dan harus diperbarui. Tidak hanya soal pintu masuk, perlakuan produk hortikultura impor dari negara-negara MRA ini juga berbeda.
"Kami melakukan pemantauan setahun dua kali. Dalam pemantauan itu, kami mengambil sampel produk untuk diuji di laboratorium, sehingga ketika kontainer mereka masuk, tidak lagi harus diperiksa per kontainer," kata Banun.
Produk hortikultura dari negara-negara yang memiliki perjanjian MRA dinilai sudah aman, maka diperbolehkan masuk dari Pelabuhan Tanjung Priok. Pemeriksaan terhadap produknya pun tidak dilakukan terhadap setiap kontainer. Namun, Banun menegaskan, pengawasan terhadap penyakit dan organisme berbahaya dalam produk tetap dilakukan secara ketat.
Pemerintah mengatakan penutupan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pintu masuk disebabkan kapasitas yang terlalu padat. Menteri Pertanian Suswono menyebutkan, tiap hari setidaknya ada 1.500 kontainer masuk ke pelabuhan itu dan 10 persen di antaranya adalah produk impor hortikultura.
"Kami ingin ada kontrol dan pengawasan terhadap pemasukan produk-produk ini. Salah satunya pembatasan di Pelabuhan Tanjung Priok, karena sangat overload sehingga kontrol pemasukan kurang memadai," kata Suswono.
Suswono menyatakan produksi hortikultura dalam negeri sekitar 30 juta ton. Namun tren impor terus meningkat. Pada 2010, volume impor sebesar 1,2 juta ton dan naik menjadi 1,6 juta ton pada 2011. Sebagian besar produk hortikultura yang masuk ke Indonesia berasal dari Cina, India, Vietnam Thailand, Amerika Serikat, Australia, dan Selandia Baru.
ROSALINA