TEMPO.CO, Yogyakarta -Kebijakan pemerintah soal pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan plat merah masih membingungkan pengusaha pom bensin.Banyak pemilik SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) itu belum tahu tatacara dan penerapan instruksi larangan penggunaan BBM bersubsidi itu.
"Kami sudah menginstruksikan ke semua SPBU melalui pesan singkat, tetapi masih banyak yang tidak melakukan pembatasan itu," kata Siswanto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas) Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahad, 3 Juni 2012.
Kebingungan para pengelola pom bensin karena belum ada aturan jelas yang mereka terima. Perintah instruksi pembatasan selama ini tidak diikuti dengan petunjuk pelaksanaan atau peraturan dari pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Apalagi, Siswanto menambahkan, belum ada kejelasan apakah mobil dinas pelat merah semuanya dilarang menggunakan premium atau hanya mobil-mobil baru saja tergantung tahunnya. Karena kendaraan dinas berplat merah tidak hanya yang keluaran baru dan CC nya di atas 1500. Juga banyak mobil dinas yang berumur tua dan belum dilelang. Bahkan ada mobil dinas yang CC tinggi dan konsumsi bahan bakar sangat boros.
Siswanto mmpertanyakan apakah pembatasan juga berlaku bagi sepeda motor roda dua atau juga yang beroda tiga. "Lha ini kan membingungkan," kata Siswanto yang juga mempunyai pom bensin di Jalan Godean, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta itu.
Karena itu, para pengelola pom bensin masih menunggu peraturan dari pemerintah daerah atau pusat yang lebih rinci mengatur pembatasan itu. Apalagi, tidak semua mobil dinas bisa menggunakan BBM yang oktannya di atas premium seperti pertamax atau pertamax plus.
Diakui oleh Ardi Nugroho, seorang pengawas pom bensin di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta pihaknya sudah menerima sosialisasi tentang pembatasan itu. Namun, para pengelola pom bensin juga mengaku bingung untuk penerapannya. Pengawasnya saja kebingungan, maka para petugas pom bensin lainnya juga masih belum tahu seperti apa menerapkan instruksi itu.
Untuk melarangpun, karena tidak ada aturan bahkan sanksi, maka para petugas pom bensin tetap melayani keinginan konsumen. Mau menggunakan BBM bersubsidi mapun non subsidi."Maka aturannya harus diperjelas," kata dia.
MUH SYAIFULLAH