TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta jajaran pemerintah pusat dan daerah serta BUMN dan BUMD memberikan contoh nyata dalam upaya penghematan bahan bakar minyak. "Langkah ini juga untuk meyakinkan bahwa subsidi dengan anggaran yang besar benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya," kata SBY dalam pidato penghematan energi nasional di Istana Negara, Jakarta, Selasa 29 Mei 2012.
SBY menyatakan gerakan nasional penghematan bahan bakar minyak dan listik akan mulai diterapkan mulai tahun ini hingga tahun-tahun berikutnya. Untuk mendukung gerakan ini, pemerintah menerapkan lima kebijakan.
Kelima kebijakan itu adalah pengendalian sistem distribusi di setiap SPBU, larangan BBM bersubsidi bagi kendaraan pemerintah pusat dan daerah, larangan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan, konversi BBM ke bahan bakar gas untuk transportasi, dan penghematan listrik dan air.
Menurut SBY, lima kebijakan tadi akan ditunjang oleh pengetatan pengawasan. Pelanggaran atas langkah pemerintah ini akan ditindak tegas. "Kita menindak tegas setiap penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi," kata dia.
SBY memerintahkan BPH Migas agar meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam memastikan tidak ada kebocoran dan penyimpangan distribusi. “Mulai dari depo sampai ke stasiun pengisian dan di tempat lainnya."
Pengawasan ini akan dilakukan oleh BPH Migas secara terpadu melibatkan petugas hukum dan pemerintah daerah.
Penghematan bahan bakar minyak ini dilakukan pemerintah untuk menghindari dampak krisis dunia. Sampai kini SBY mengatakan kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia 6 persen. Namun penghematan perlu untuk lebih bisa mengalokasikan anggaran besar dari subsidi BBM secara tepat sasaran. Tujuannya, kata dia, semakin mengurangi warga miskin, meningkatkan jumlah tenaga kerja lulusan pendidikan menengah dan tinggi.
PRIHANDOKO
Berita Terkait
Kalla: Penyatuan Zona Waktu Itu Keliru
Kerugian Akibat Lumpur Lapindo Rp 50 Miliar Per hari
Kementerian PU Sebut Hambalang Ambles Desember
BPK Penalti Laporan Keuangan Kemenpora
Defisit Anggaran Dekati Ambang Batas
Pajak Tak Konsisten, Negara Rugi Rp 2,35 Triliun
BPJT Khawatir Proyek 24 Ruas Tol Sulit Rampung
Unilever Bagi Dividen 100 Persen