TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian, Eddy Abdulrachman, mengatakan penetapan peraturan presiden sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pembebasan lahan untuk kepentingan umum akan ditetapkan pada Juni.
"Saya tidak tahu pasti karena itu menjadi ranah Presiden, tapi kemungkinannya awal Juni ditetapkan," kata Eddy usai menghadiri rapat koordinasi bidang perekonomian di Graha Sawala Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 29 Mei 2012.
Eddy menjelaskan, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa akan menyampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hasil dari rapat koordinasi ini. "Akan disegerakan karena Presiden sangat konsen sekali terhadap pembebasan lahan," ujarnya.
Menurut dia, ketentuan pemerintah mengikuti perpres ini, yaitu minimal luas tanah yang dibebaskan sekitar 1 hektare. Pengadaan tanah kecil dengan minimal 1 hektare dapat dilakukan pengadaan langsung tanpa mengikuti aturan dari perpres tersebut.
Ada dua tahapan yang akan dilakukan untuk pembebasan lahan dalam perpres baru, yaitu tahap perencanaan dan pelaksanaan. Pada tahap perencanaan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau badan hukum sebagai instansi terkait akan membuat pembebasan lahan sesuai perencanaan yang disampaikan kepada gubernur.
Gubernur akan membuat tim persiapan pengadaan tanah untuk melakukan beberapa kegiatan pembebasan tanah, misalnya melakukan pemberitahuan kepada pihak yang berhak atas tanah dan melakukan konsultasi publik. "Nanti di sini akan muncul kesepakatan atau tidak."
Pada tahap pelaksanaan, yang mengerjakan adalah Badan Pertanahan Nasional. Kegiatan teknisnya dilakukan masing-masing kantor wilayah dan membentuk tim pelaksanaannya. Kalau pihak yang berhak atas tanah setuju, maka langsung dibayarkan ganti rugi atas tanah tersebut.
Jika pemilik tanah tidak setuju, pemegang hak bisa mengajukan banding ke pengadilan negeri. Tim pelaksana harus menunjuk wilayah, baru kemudian melakukan musyawarah kembali. "Dalam perpres ini semuanya diberikan batas waktu tim itu bekerja, termasuk pembatasan waktu dalam proses pengadilannya. Sisanya kasasi berapa lama," ujarnya.
AFRILIA SURYANIS