TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menunda kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas provinsi. Semula tarif baru direncanakan berlaku mulai hari ini. "Kami mempertimbangkan kondisi masyarakat terkait kenaikan tarif ini," kata juru bicara Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan di Jakarta, Kamis, 3 Mei 2012.
Bambang menjelaskan, penundaan tarif baru telah disampaikan kepada semua pihak terkait. Misalnya, Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, perusahaan pelayaran yang melayani lintas penyeberangan antarprovinsi, serta PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan. "Surat kami kirimkan kemarin."
Semula, direncanakan kenaikan tarif bus, truk, dan angkutan barang naik 6-20 persen. Kementerian Perhubungan juga membuat klasifikasi baru untuk truk dengan panjang lebih dari 16 meter dalam golongan IX.
Kesiapan sarana dan prasarana serta pelayanan angkutan menjadi pertimbangan menunda kenaikan tarif. Kementerian akan melakukan sosialisasi terlebih dulu.
AFRILIA SURYANIS