TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia memperkirakan dampak kenaikan uang muka (DP) untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) menjadi 30 persen membuat masyarakat menunda rencana membeli rumah. Meskipun begitu, bank sentral tetap yakin industri properti masih menarik karena masyarakat tidak membatalkan pembelian rumah.
"Masyarakat akan mengumpulkan lebih banyak uang untuk DP rumah tipe 70 ke atas dalam jangka waktu tertentu, bukan membatalkan," kata Deputi Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia, Yunita Resmi Sari, Rabu, 2 Mei 2012.
Yunita menjelaskan, penundaan itu akan berlangsung tidak sampai satu tahun. "Mungkin sekitar 7 hingga 11 bulan," ujarnya.
Dia pun mengharapkan dengan aturan itu bank dapat memberikan insentif lain bagi masyarakat. Beberapa insentif itu di antaranya seperti memberikan suku bunga yang menarik dan pelayanan yang memadai.
Selama ini, hampir sebagian besar masyarakat mengambil KPR dengan menggunakan jasa kredit pembiayaan perbankan dan sisanya membeli dengan cara tunai. "KPR metode yang paling besar. Sebanyak 77 persen dibiayai oleh kredit, yang selebihnya tunai," katanya.
Bank sentral sudah mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia No 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang ketentuan pengajuan Kredit Pengajuan Rumah (KPR). Dalam surat edaran itu, pembelian rumah dengan luas 70 meter persegi harus memberikan uang muka minimal 30 persen.
NUR ALFIYAH