TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menjanjikan revisi aturan soal ketentuan impor barang jadi akan segera keluar dalam waktu dekat. Namun, Gita belum mau menyebutkan kapan pastinya revisi aturan itu terbit. Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mencabut peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen.
Dalam keputusan yang diketok pada Juni 2011 itu, MA menyatakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 1 ayat 3 peraturan Menteri Perdagangan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, MA menilai keputusan menteri membuka keran impor barang jadi oleh produsen hanya mempertimbangkan iklim usaha dan percepatan investasi tanpa mempertimbangkan peran masyarakat, sumber daya alam, dan manusia secara maksimal sehingga terjadi benturan antara produk lokal dengan barang impor.
"Revisi Permendag ini nanti intinya akan membedakan perlakuan untuk importir produsen dan importir umum," kata Gita Wirjawan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat, 13 April 2012.
Dia menjelaskan, dalam revisi nanti perlakuan terhadap importir produsen akan dibedakan. Importir produsen akan tetap diperbolehkan mengimpor barang jadi untuk keperluan manufakturnya. Namun, dalam periode tertentu, importir produsen harus bisa memproduksi sendiri barang impor tadi. "Berapa lamanya harus bisa memproduksi sendiri itu diatur oleh Kementerian Perindustrian," katanya.
Importir produsen diberi perlakuan khusus untuk impor barang jadi dengan pertimbangan sudah menanamkan investasinya di Indonesia. Untuk importir umum, ketentuan ini tidak berlaku. Nantinya, importir umum akan dibatasi dalam impor barang jadi karena tidak membangun industri manufaktur di dalam negeri.
"Jadi, kalau industri pembuatan baju ternyata masih butuh impor kancing, masih kami perbolehkan. Dengan catatan, nanti kancing itu harus bisa diproduksi sendiri," kata Gita.
Perlakuan berbeda antara importir umum dan importir produsen ini untuk menghilangkan kesenjangan perasaan dirugikan bagi investor dalam negeri. Prinsipnya, kata Gita, pemerintah ingin memberi keyakinan bagi siapapun yang ingin meningkatkan kapasitas produksi industrinya di Indonesia dengan dukungan kebijakan.
"Kami atur pembatasan bagi importir umum. Ini harus benar-benar kami telaah dengan kehati-hatian, mudah-mudahan cukup bijak policy-nya," ujarnya.
ROSALINA