Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisioner OJK, Hatta Sebut Pilihan SBY Terbatas

image-gnews
Hatta Rajasa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Hatta Rajasa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyebutkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki kewenangan terbatas dalam memilih calon komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia mengatakan, Presiden hanya dapat memilih calon yang diserahkan oleh panitia seleksi.

"Undang-undang mengatakan pansel (panitia seleksi) lah yang meyeleksi menjadi 21 nama, presiden tidak punya pilihan lain (untuk memilih di luar itu)," kata Hatta, Senin 9 April 2012.

Hatta menjelaskan, Presiden menerima 21 daftar nama yang diberikan oleh panitia seleksi. Dari nama-nama tersebut, Presiden kemudian menyaringnya menjadi 14 nama.

Dalam melakukan seleksi itu, Yudhoyono dibantu oleh beberapa pihak. "Beberapa menteri memberi masukan-masukan.  Juga memberi masukan dari BIN (Badan Intelijen Negara), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), karena itu standar," ujar dia.

Selanjutnya, nama-nama tersebut diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk disaring kembali.  "Berdasarkan undang-undang, DPR harus memilih tujuh nama," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diberitakan sebelumnya, Presiden Yudhoyono telah menyerahkan 14 nama calon komisioner OJK pada DPR pekan lalu. Wakil Ketua Komisi Keuangan Achsanul Qosasih mengatakan daftar tersebut akan dibacakan oleh pimpinan DPR pada sidang paripurna, Rabu, 11 April mendatang.

“Daftar nama masih di pimpinan DPR,” katanya saat dihubungi Tempo.  Komisi Keuangan akan memilih 7 nama setelah menjalani masa reses pada 13 April hingga 13 Mei.

NUR ALFIYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hatta Rajasa: Puasa Berjalan Damai Meski Ada Sengketa Pilpres

8 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto (kanan) bersama Ketua Majelis Penasihat PAN Hatta Rajasa (kiri) berjalan memasuki ruangan saat menghadiri acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hatta Rajasa: Puasa Berjalan Damai Meski Ada Sengketa Pilpres

Hatta Rajasa mengklaim suasana Ramadan dan Idulfitri pasca-pilpres 2024 lebih damai ketimbang 2019.


5 Anak Politisi Raup Suara Tinggi di Pileg 2024, Ada Anak Puan Maharani hingga Setya Novanto

56 hari lalu

Puqn Maharani dan putrinya, Pinka Hapsari saat hendak menghadiri wisuda. Foto: Instagram Puan Maharani.
5 Anak Politisi Raup Suara Tinggi di Pileg 2024, Ada Anak Puan Maharani hingga Setya Novanto

Siapa saja anak dari politisi dan pejabat yang turut maju dalam Pileg 2024 dan berapa perolehan suaranya?


Rasyid Rajasa Diprediksi Lolos ke Senayan, Berikut Kasus Kecelakaan 11 Tahun Lalu Melibatkannya

59 hari lalu

Rasyid Amrullah Rajasa. TEMPO/Tony Hartawan
Rasyid Rajasa Diprediksi Lolos ke Senayan, Berikut Kasus Kecelakaan 11 Tahun Lalu Melibatkannya

Rasyid Rajasa sempat terlibat kecelakaan yang menewaskan dua korban, kemudian dinyatakan bebas. Kini, ia diprediksi lolos ke Senayan jadi anggota DPR.


NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.


Hatta Rajasa, Dulu Jadi Cawapres Prabowo Kini Bantu Tim Pemenangan

10 November 2023

Aliya Rajasa bersama ayahnya, Hatta Rajasa. Foto: Instagram/@ruby_26
Hatta Rajasa, Dulu Jadi Cawapres Prabowo Kini Bantu Tim Pemenangan

Hatta Rajasa kini menjadi salah satu politkus yang masuk dalam pengurus Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran


LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.


OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.


OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah


Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?


Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Logo OJK. wikipedia.org
Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.