Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Tahun Terakhir, Potensi Kerugian Negara Rp 121 T  

image-gnews
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (tengah) didampingi Wapres Boediono (kanan) menerima laporan hasil pemeriksaan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo (kiri) di kantor presiden, Jakarta, Senin (9/4). ANTARA/Prasetyo Utomo
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (tengah) didampingi Wapres Boediono (kanan) menerima laporan hasil pemeriksaan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo (kiri) di kantor presiden, Jakarta, Senin (9/4). ANTARA/Prasetyo Utomo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo menyatakan selama lima tahun terakhir temuan potensi kerugian negara mencapai Rp 121 triliun. Telah dikembalikan ke kas negara sebanyak Rp 30,33 triliun. "Selanjutnya (sisanya) akan ditindaklanjuti, diproses, yang sudah bayar sekian, yang belum sekian," kata Hadi di kantor Kepresidenan, Senin, 9 April 2012.

Namun, menurut dia, temuan ini belum tentu penyimpangan. Kalau ada sanggahan atau penjelasan yang bisa diterima maka temuan tersebut di-drop. "Bagi sanggahan yang ada novum (bukti) atau ada pemeriksa kekayaan yang khilaf, seperti kekhilafan hakim, bisa dipertimbangkan," katanya. Sedangkan laporan yang ada unsur pidananya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Hadi melanjutkan sudah ada 318 kasus indikasi tindak pidana korupsi yang diserahkan pada penegak hukum sepanjang 2003 hingga akhir 2010. Dengan total nilai Rp 33.87 triliun, di antaranya 13 kasus telah disampaikan BPK kepada aparat penegak hukum pada periode semester II tahun 2011. "Yang ditindaklanjuti baru sekitar 80 persen," kata dia.

Sepanjang semester II tahun 2011, Hadi melanjutkan, juga terdapat temuan 12.612 kasus senilai Rp20,25 triliun. Dari total temuan pemeriksaan BPK tersebut, sebanyak 4.941 kasus senilai Rp13,25 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.

Adapun temuan pemeriksaan berupa ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebanyak 1.056 kasus senilai Rp6,99 triliun. BPK juga menemukan penyimpangan administrasi dan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) sebanyak 6.615 kasus.

Hadi menjelaskan laporan BPK sesuai bunyi pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 sudah merupakan sebuah keputusan. Dan sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 3 menegaskan diberikan kesempatan kepada auditee untuk menanggapi.

"Bagi yang tidak menindaklanjuti ada sanksi pidana 1,5 tahun dan atau denda 500 juta, sesuai pasal 26, ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan dan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal lain yang dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan adalah membaiknya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, baik secara entitas maupun yang mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian. "Tahun lalu LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) yang mendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) hanya tiga persen, sekarang naik jadi tujuh persen," kata dia.

Dengan penyerahan laporan ini, sepanjang tahun 2011 BPK menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan atas 516 LKPD dari 524 pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota. Sebanyak 358 LKPD diselesaikan semester I, sedang 158 tambahannya dimasukkan di semester II.

Adapun perbedaan antara jumlah pemerintah daerah yang ada dengan hasil pemeriksaan LKPD meliputi dua pemerintah daerah yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Raya baru menyampaikan laporan keuangan ke BPK pada Tahun 2012. Sedangkan hasil pemeriksaan atas dua LKPD (Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Kepulauan Aru) masih dalam proses penyusunan laporan.

Selanjutnya empat pemerintah daerah kabupaten pemekaran pada Provinsi Papua(Kabupaten Deiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, dan Kabupaten Puncak) belum wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan.

ARYANI KRISTANTI

Iklan

BPK


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

3 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker. Tempo/Tony Hartawan
Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.


Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

6 hari lalu

Desain Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara. ANTARA/HO - Kementerian PUPR
Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.


Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

6 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.


BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

6 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memberi penjelasan pada Anggota BPK Haerul Saleh tentang IKN di Nusantara, 21 Februari 2024. (Sumber foto: Biro Humas dan KSI/ Sudarman)
BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

6 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.


PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

7 hari lalu

Arsitektur  Istana Kepresidenan di IKN karya Nyoman Nuarta. (Dok. Nyoman Nuarta)
PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

7 hari lalu

Eks Ketua Tim Pemeriksa BPK, David Patasaung dan Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. David Patasaung dan Abu Hanifa, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus suap untuk pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap


Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

11 hari lalu

Logo LPEI
Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.


Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

21 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan anggota BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka pada 3 November 2023. Kejaksaan menduga Achsanul menerima suap hingga Rp 40 miliar yang diduga diberikan untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun. ANTARA
Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

Selain anggota III BPK nonaktif Achsanul Qosasi yang sudah menjadi terdakwa, terdapat beberapa nama pernah terseret korupsi BTS. Siapa mereka?