TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengatakan dana subsidi bahan bakar minyak yang ada cuma cukup digunakan hingga bulan Agustus. Oleh karena itu, pemerintah berkukuh mengusulkan penyesuaian harga kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dahlan menjelaskan, bila Dewan menolak usulan kenaikan harga, maka pemerintah harus kembali pada aturan yang ada. Di dalam UU APBN 2012 Pasal 7 ayat 6 disebutkan, "harga jual eceran bahan bakar minyak bersubsidi tidak mengalami kenaikan”. Sebagai alternatif, pemerintah melemparkan opsi pembatasan konsumsi.
Soal pembatasan, diatur dalam Pasal 7 ayat 4 beleid itu bahwa pengendalian anggaran subsidi BBM tahun ini yang akan dilakukan melalui pengalokasian tepat sasaran dan kebijakan pengendalian konsumsi. Jadi, "silakan masyarakat memilih, BBM naik atau dibatasi," kata Dahlan di Jakarta, Rabu, 28 Maret 2012.
Dahlan mengatakan, secara pribadi dia pun tidak setuju harga BBM dinaikan. Namun sebagai pejabat negara, ia merasa perlu menyelamatkan anggaran negara. "Siapa sih yang mau naik," ujarnya.
Dahlan bercerita, ia pernah berdialog dengan warga ketika berkunjung ke Jawa Tengah. Saat itu, warga mengeluh tidak mendapatkan premium. Dahlan menjawab, BBM langka karena subsidi tidak mencukupi. Eh, warga itu menimpali, "Naikkan sajalah Pak, daripada tidak ada," kata Dahlan mengutip pernyataan warga. Artinya, menurut mantan Direktur Utama PLN ini, kenaikan BBM lebih baik daripada pembatasan.
SUNDARI