TEMPO.CO, Jakarta - Usulan Menteri Perhubungan mempercepat uji kelaikan kendaraan (kir) menjadi dua bulan sekali dari sebelumnya enam bulan sekali ditentang pengusaha bus.
Percepatan itu dinilai memberatkan dan tidak memberikan solusi bagi situasi transportasi darat saat ini. “Kami sangat menolak kebijakan percepatan kir. Jangan lupa, hingga kini setiap pemeriksaan kir itu banyak pungutan liar (pungli),” kata Sudirman, Ketua Organda DKI Jakarta, kepada Tempo, hari ini.
Biaya pemeriksaan kir, menurut Sudirman, berkisar Rp 140 ribu. Total biaya yang dikeluarkan perusahaan transportasi dapat mencapai dua kali lipatnya karena adanya pungli. “Bisa jadi Rp 280 ribu, lalu kalikan saja berapa bus yang harus diuji. Perusahaan akan merasa berat. Lebih baik bereskan saja dulu sistem pemeriksaan kir yang sekarang,” kata Sudirman.
Kepala Humas Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Djoko Sulaksono, membantah adanya pungli pada pemeriksaan kir. “Zaman sekarang sudah tidak ada,” katanya saat ditemui di kantornya, Senin 13 Februari 2012. Usul Menteri dipicu banyaknya kecelakaan bus akhir-akhir ini.
MUHAMAD RIZKI