TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan perusahaan yang masuk kawasan berikat tetap harus mengekspor produk olahannya. Hal tersebut lantaran bahan baku yang diimpor tidak dikenakan bea masuk dan pajak lainnya.
“Kawasan berikat untuk produk yang akan diekspor,” katanya pada saat rapat kerja dengan Komisi Perindustrian dan Perdagangan, Rabu 1 Februari 2012.
Pemerintah sebelumnya mengatur industri pada kawasan berikat harus mengekspor 75 persen produk olahan dan sisanya diizinkan masuk pasar dalam negeri. Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255 Tahun 2011.
Namun aturan tersebut ditolak oleh Komisi Perindustrian Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua Komisi Erlangga Masdiana mengatakan usulan Dewan meminta persentase produk pasar ekspor dikurangi menjadi 50 persen.
Anggota Komisi dari Partai Amanah Nasional Nasril Bahar bahkan menilai aturan yang dibuat Menteri Keuangan melanggar undang-undang. “Seharusnya tidak ada pembatasan itu,” katanya.
Nasril mengatakan undang-undang tidak pernah mengatur batasan pengusaha mengekspor atau melempar produknya ke dalam negeri. “Yang penting pengusaha bayar pajak,” katanya.
Menteri Perindustrian M.S.Hidayat juga menilai aturan Menteri Keuangan memberatkan pengusaha. Namun ia enggan menunjukkan sikap berbeda pendapat dengan Menteri Agus. “Pemerintah tidak boleh beda pendapat,” ujarnya.
Menurut Hidayat, pengusaha kesulitan mencari pasar tujuan ekspor di luar negeri karena krisis global sedang melanda. Karena itu Kementerian Perindustrian mengusulkan agar aturan Kementerian Keuangan ditunda hingga krisis ekonomi di Eropa dan Amerika Serikat pulih.
Menteri Agus menerima semua pertimbangan Dewan dan Menteri Hidayat. “Akan kami kaji,” katanya.
Namun kesulitan pengusaha mencari pasar di luar negeri bukan berarti membolehkan mengalihkan pasar ke dalam negeri. “Kalau mau memasarkan ke dalam negeri tidak memakai rezim kawasan berikat,” katanya.
Kementerian Keuangan tengah mencarikan fasilitas lain yang bisa membantu kepentingan pengusaha yang ingin memasarkan produknya di dalam negeri namun bahan bakunya masih mendapat insentif perpajakan.
AKBAR TRI KURNIAWAN