TEMPO.CO, Jakarta - Sistem sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai sarana untuk mengurangi tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. “Ini merupakan salah satu sarana strategis dalam meningkatkan daya saing bangsa,” kata Menteri Perindustrian Muhammad S. Hidayat dalam sambutannya di acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Senin, 30 Januari 2012.
Pemerintah telah berupaya menyusun dan menerapkan standar kompetensi sumber daya manusia industri. Salah satunya dilakukan dengan memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Persemenan Indonesia hari ini. Lembaga itu bertugas memberikan sertifikat kepada pekerja industri semen.
Ketua Asosiasi Semen Indonesia Urip Timuryono mengatakan saat ini sertifikasi telah diberlakukan pada tiga titik industri semen, yaitu kilin (tungku), penggilingan raw material, dan penggilingan semen. Program sertifikasi ini bisa melindungi tenaga kerja asing yang bakal membanjiri Indonesia pada saat ASEAN Economic Community pada 2015 diberlakukan.
“Kalau tenaga kerja itu tidak memiliki sertifikat, ya dia tidak boleh bekerja,” katanya. Namun, sebelum menuntut tenaga kerja asing memiliki sertifikat itu, tenaga kerja Indonesia sudah harus memilikinya terlebih dahulu. Urip mengatakan jangan sampai tenaga asing yang dilarang bekerja itu kemudian protes karena melihat tenaga kerja Indonesia belum bersertifikat.
Ketua Badan Sertifikasi Adjat Daradjat menargetkan, pada 2016, lima juta tenaga kerja Indonesia telah memiliki sertifikat profesi. “Sumber daya alam dan teknologi hanya akan berhasil di tangan orang-orang yang memiliki kompetensi memadai,” katanya. Ia mengatakan pihaknya telah lama bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian terkait sertifikasi itu.
Hari ini, Kementerian Perindustrian bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi menandatangani nota kesepahaman untuk mempercepat sertifikasi profesi bagi industri semen. Dalam acara itu, secara simbolis diserahkan sertifikat kompetensi pada beberapa operator semen. Pada kesempatan itu pula, secara resmi lisensi sertifikasi diberikan oleh BNSP kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Persemenan dan Konsultan Industri Kecil dan Menengah.
GADI MAKITAN