TEMPO.CO, Jakarta - Kemungkinan gejolak buruh di Tangerang akibat gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai kecil. Haryadi B. Sukamdani, Ketua Apindo Bidang Pengupahan, mengatakan telah melakukan komunikasi dengan serikat pekerja.
“Saya yakin serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan juga merasakan adanya cacat hukum pada keputusan Gubernur,” katanya saat dihubungi Tempo, 30 Januari 2012.
Haryadi menanggapi pertanyaan Tempo mengenai kemungkinan aksi demonstrasi buruh akibat gugatan Apindo atas Surat Keputusan Gubernur Banten yang menaikkan upah buruh Kabupaten Tangerang. Apindo telah mendaftarkan gugatannya ke PTUN.
Sekalipun telah mendaftarkan gugatan, dalam pekan ini, Apindo akan tetap mengusahakan pertemuan dengan serikat pekerja dan pemerintah Tangerang. “Kalau soal besaran upah, kami siap berdialog,” katanya. Namun yang mereka permasalahkan sebenarnya bukan pada besaran upah. Menurut dia, masalah utamanya pada SK Gubernur yang cacat hukum.
Haryadi yakin serikat pekerja di Tangerang tidak akan melakukan protes seperti di Bekasi. Ia mengatakan kasus di Bekasi berbeda dengan di Tangerang. Kalau di Bekasi, angka kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu dasar penentuan upah minimum telah disepakati. Namun, tiba-tiba, saat pertemuan penentuan besaran upah, serikat pekerja ingin mengubah angka KHL.
“Kalau di Tangerang, semua sudah sepakat, baik mengenai KHL maupun upah minimum,” katanya.
Sebelumnya, Apindo Tangerang menggugat SK Gubernur Banten tentang revisi upah regional Kabupaten Tangerang dan penetapan upah sektoral ke PTUN Bandung. Dalam revisi tersebut, Gubernur menetapkan upah regional kabupaten sebesar Rp 1.527.000.
Padahal, berdasarkan kesepakatan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang, ditetapkan UMK sebesar Rp 1.379.000. Apindo menilai revisi ini tidak melalui mekanisme penetapan upah dan merugikan kalangan pengusaha.
GADI MAKITAN