TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan menegaskan pajak Usaha Kecil dan Menengah (UKM) maksimal 3 persen. “Tidak akan lebih dari itu,” kata dia di Kantor Kementerian Perekonomian, Selasa 24 Januari 2012. Pajak akan dipungut kepada pengusaha UKM dengan besaran pendapatan Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar.
Syarief menjelaskan usulan memungut pajak kepada pengusaha UKM berpendapatan di bawah Rp 300 juta sebesar 0,5 persen akan dibatalkan. “Kalau bisa dibebaskan saja supaya UKM lebih meningkat,” ujar dia. Menurut Syarief pembahasan menetapkan pajak UKM akan rampung pada Februari mendatang. “Sekarang belum final,” katanya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany memastikan pengusaha UKM akan dipungut pajak. Menurut Fuad, jumlah pengusaha UKM mencapai jutaan dengan penghasilan ratusan juta hingga miliar, tapi kontribusi membayar pajak sangat sedikit. “Pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta membayar pajak, masak mereka tidak membayar,” katanya.
Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Syarifuddin Alsjah menambahkan kendala pengusaha UKM membayar pajak karena desain regulasi tidak ada yang khusus untuk sektor ini. “Disamakan dengan wajib pajak biasa, sehingga rumit,” katanya.
Karena itu pemerintah akan memberikan insentif berupa aturan yang memudahkan pengusaha UKM membayar pajak. “Aturan yang mudah diharapkan mendorong mereka membayar pajak,” katanya. Selama tiga tahun ini Direktorat Jenderal Pajak melakukan sosialisasi kepada pengusaha UKM untuk membayar pajak.
Baca Juga:
AKBAR TRI KURNIAWAN